KPK Jebloskan Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Markus Nari, ke Lembaga Pemasyarakat Klas IA Sukamiskin pada Kamis (1/10). Mantan Anggota DPR itu bakal menjalani hukuman selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

“Memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Ali mengatakan, Markus Nari juga di bebani membayar denda sebesar Rp 300 ratus juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.

Markus juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD 900.000. Jika Markus terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Baca Juga :  20 Tahanan KPK Sudah Sembuh dari Covid-19

“Serta akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali.

Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Diketahui, Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Baca Juga :  Jadi Sentral Pemberantasan Korupsi, Firli Tegaskan KPK Harus Didukung

Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Markus Nari juga diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya.

Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment