Hari Ini Pemkot Bekasi Mulai Terapkan Jam Malam, Aktivitas Luar Rumah Maksimal Jam 18.00

KalbarOnline.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerapkan jam malam. Operasional usaha publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB mulai 2-7 Oktober 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

“Mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi,” kata Rahmat Effendi dalam maklumatnya yang diteken hari ini, 1 Oktober 2020.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Pencurian Kotak Amal di Pondok Pinang yang Viral

Menurut Rahmat, maklumat tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran alias penularan Covid -19 di Kota Bekasi.

Ada tiga kegiatan yang dibatasi aktivitasnya sampai jam 18.00.

Tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan diizinkan buka mulai jam 12.00 sampai jam 18.00 meliputi klab malam atau diskotik, bar, karaoke, pub, biliard, panti pijat. Sedangkan, arena bermain anak mulai buka 09.00.

Baca Juga :  Walikota Tangsel Dorong Dinas Kominfo Terus Hadirkan Program Inovatif Berkelanjutan

Sementara itu, rumah hingga kafe untuk makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan, GOR buka pukul 08.00 sampai 18.00.

Adapun, untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 Jam tidak berlaku lagi, tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. [rif]

Comment