DPR Sahkan UU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun

KalbarOnline.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan tidak lagi terikat masa jabatan. RUU MK yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR kemarin (1/9) menghilangkan ketentuan masa jabatan itu. Sebagai gantinya, hakim MK ke depan minimal berusia 60 tahun dan pensiun di usia 70 tahun.

Konsekuensinya, Majelis Kehormatan MK bakal dibentuk untuk mengawasi hakim. ”Sebenarnya ini jalan keluar ideal yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan seusai rapat paripurna.

Baca Juga :  Singgung Jurang Resesi, ‎Jokowi: Kita Tidak Boleh Menyerah

Politikus PDIP itu menyebutkan, ada dampak positif dari aturan usia hakim. ”Supaya mahkamah ini nggak sibuk untuk pergantian ketuanya. Pergantian anggota MK,” lanjut Arteria. Hakim konstitusi bisa fokus menjalankan kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Seorang Hakim Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Gelar Tes Swab

Sementara itu, MK memilih pasif dalam menyikapi pengesahan RUU yang mengatur lembaganya tersebut. ”MK taat pada apa pun keputusan pembentuk undang-undang karena pengaturan dalam undang-undang memang menjadi otoritas pembentuk undang-undang,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Baca Juga :  PLN Optimalkan Limbah Batu Bara untuk Bangun Infrastruktur di Kalsel

Sejak awal pembahasan MK tidak banyak dilibatkan. Pekan lalu Sekjen MK memang pernah diundang rapat di DPR. Hanya, pihaknya tidak dimintai pendapat terkait kelembagaan MK yang menjadi substansi UU baru. ”Hanya soal constitutional complaint,” imbuhnya.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Lockdown 14 Hari, Antisipasi Penularan pada Hakim

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment