Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri di Akhir Tahun 2020

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2020 ini. Keppres itu diteken pada Selasa (18/8) lalu.

Dalam Keppres tersebut, salah satunya dibahas soal penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020 ini.

“Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Keppres tersebut.

  • Baca Juga: DPR Dukung Pembubaran 13 Lembaga Negara pada Akhir Agustus Ini
Baca Juga :  Ditunjuk Jokowi Jadi Menparekraf, Ini Tiga Strategi Sandiaga Uno Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Akibat Covid-19

Selain di tanggal tersebut, pemerintah juga menetapkan cuti bersama tersebut, pada Jumat 21 Agustus mendatang. Itu sebagai cuti bersama terkait Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama,” kata Keppres tersebut.

Baca Juga :  Suami Anak Akidi Tio Sebut Uang Rp2 Triliun Ada di Bank Singapura

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Cuti itu adalah terkait Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment