PJI Cabang KPK Berduka Cita Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar

KalbarOnline.com – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan duka cita atas meninggalnya Fedrik Adhar Syarifuddin. Diketahui, Fedrik merupakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

“Kami PJI perwakilan KPK turut berduka cita atas wafatnya Jaksa Fredrik Adhar, semoga almarhum mendapatkan tempat yang layak disisi Allah SWT,” kata Ketua Persatuan Jaksa Indonesia cabang KPK Muhammad Asri Irwan, dalam pesan singkatnya kepada KalbarOnline.com, Senin (17/8).

Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

Baca Juga :  Novel Baswedan Turut Berduka Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meninggal dunia. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

“Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Hari dalam keterangannya, Senin (17/8).

Hari menyampaikan, Jaksa Fedrik menghembuskan nafas terakhir pada hari ini, Senin (17/8) pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Namun, tak menjelaskan rinci apa penyabab Jaksa Fedrik meninggal dunia.

Baca Juga :  IDAI Geram Saran DPR dan Pihaknya Tidak Didengar Dalam Membuka Sekolah

“Smoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin,” tandas Hari.

Untuk diketahui, Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Sebab, JPU menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja. Atas dasar itu, Jasa menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment