Terancam 12 Tahun Bui, 5 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni di Solo Ditangkap

KalbarOnline.com – Polisi kembali meringkus lima pelaku terduga penyerangan keluarga Umar Assegaf saat prosesi acara pernikahan di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/8/2020. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran. Dari jumlah itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedang satu orang masih pendalaman.

“Para pelaku sudah kita amankan lima orang. Lima orang inisialnya adalah BD, MM, MS, ML dan RM. Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka empat dan orang yang satu orang masih kita dalami,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Solo.

Baca Juga :  Sebelum Dilarang, Gelombang Mudik Sudah Terjadi

Luthfi menerangkan para tersangka yang diamankan itu masing-masing memiliki peran dalam insiden yang mengakibatkan tiga korban luka itu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya. Barang bukti itu antara lain kayu, batu, sepeda motor, dan mobil.

“Peran mereka macam-macam. Itu sudah kita dalami satu satu. Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada dan yang memprovokasi juga ada,” ujarnya, melansir kompas.com.

Saat ini, polisi masih mencari pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Karena itu, Luthfi meminta para pelaku tersebut untuk dapat segera menyerahkan diri kepada polisi.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5.9 SR Guncang Mamuju, Tembok Rumah Warga Retak

“Kita sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan kita lakukan pengejaran. Dan saya Kapolda Jawa Tengah sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres tidak ada tempat bagi kelompok (intoleran) di wilayah hukum Jawa Tengah, apalagi di Solo,” tandasnya.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuntasnya. [sam]

Comment