Arab Tiadakan Shalat Jumat di Seluruh Masjid, Umumkan Aturan Baru Sektor Swasta

KalbarOnline.com – Kerajaan Arab Saudi kembali mengumumkan pembatalan Shalat Jumat, di seluruh masjid di wilayah kerajaan. Namun, aturan itu tidak berlaku di Dua Masjid Suci di Mekkah dan Madinah.

Keputusan itu yang diumumkan pada Selasa, (17/3/2020) itu mendorong umat Islam untuk shalat di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona. “Pintu masjid akan ditutup sementara, tetapi tetap akan ada adzan sebagai peringatan sudah masuk waktu shalat,” bunyi pernyataan otoritas setempat dikutip Arab News, Rabu, (18/3/2020).

Selain pembatalan Shalat Jumat, otoritas setempat juga mengizinkan mengubah frasa biasa “Marilah Shalat” saat adzan diganti menjadi “berdoa di rumah”. Atau sesuai ungkapan baru juga dapat diterjemahkan sebagai “berdoa di mana pun Anda berada”.

Menteri Urusan Islam Abdulatif Al-Sheikh mengatakan fasilitas untuk memandikan jenazah di Masjid akan tetap terbuka tetapi aksesnya akan dibatasi untuk beberapa orang saja. Begitu juga saat akan melakukan doa atas jenazah, tidak diizinkan sementara di Masjid, dan hanya akan diizinkan di kuburan.

Baca Juga :  Jokowi Bangga dan Apresiasi Dua Ilmuwan Perempuan Ini Diakui di Pentas Internasional

Aturan Baru 

Di sisi lain, Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru untuk sektor swasta, pada Rabu, (18/3/2020). Aturan itu mengharuskan pihak swasta memerintahkan seluruh staf nya bekerja dari rumah selama 15 hari kedepan, sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona.

Usaha yang mengharuskan staf hadir secara fisik untuk memastikan mereka terus beroperasi untuk sektor vital seperti listrik, air dan komunikasi, sebisa mungkin agar melakukan pengurangan kehadiran karyawan di kantor. Intinya, jumlah staf yang bekerja di kantor untuk sektor ini tidak boleh lebih dari 40 persen jumlahnya.

Dan saat tiba di areal kantor pun, para pekerja ini harus dilakukan pengecekan suhu tubuh. Usaha yang mendapat pengecualian dari aturan baru tersebut yakni apotek dan supermarket dan pemasoknya.

Baca Juga :  Miris, Insentif Tenaga Medis di Bekasi Belum Cair dari Bulan Maret, Terkendala Di Pemerintah Pusat

Pengusaha juga harus melaporkan karyawanya jika terdeteksi memiliki gejala apa pun seperti suhu tubuh tinggi, batuk atau sesak napas, atau kontak yang mereka alami dengan orang yang terinfeksi atau orang yang baru kembali dari negara lain tanpa mengikuti prosedur karantina Kementerian Kesehatan yang tepat. Di dalam kantor, jumlah ruang yang aman antara karyawan harus dijaga setiap saat.

Aturan lainya, wanita hamil dan ibu yang baru melahirkan diberikan hak cuti selama 14 hari kerja. Begitu juga karyawan di atas usia 55 tahun harus diberikan 14 hari cuti wajib, yang tidak akan dikurangkan dari hak cuti tahunan mereka.[asa]

Comment