Bupati Gowa-KPPN Makassar II Tandatangan Pakta Integritas Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

KalbarOnline.com, SUNGGUMINASA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan disaksikan pejabat dari perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala KPPN Makassar II menekan pakta integritas Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Senin 2 Maret 2020, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut menegaskan kembali komitmen kerjasama dan sinergi yang baik antara KPPN Makassar II dengan Pemda Gowa. Sebagaimana diketahui sejak tahun 2017, KPPN Makassar II merupakan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang salah satunya bermitra kerja dengan Pemda Kabupaten Gowa. Penandatanganan Pakta Integritas ini juga bernilai strategis mengingat semakin besarnya dana APBN melalui Alokasi Transfer ke Daerah yang disalurkan oleh KPPN Makassar II untuk penerima di lingkungan Pemda Gowa.

Baca Juga :  Festival Meriam Karbit Pontianak, Dinas Pariwisata Kalbar: Luar Biasa Keren

Yang terkini adalah terkait dengan penyaluran Dana BOS melalui KPPN Makassar II kepada sekolah penerima di Provinsi Sulawesi Selatan yang sebagian berlokasi di Kabupaten Gowa.

Pada kesempatan penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan oleh seluruh jajaran Kepala Dinas SKPD dan Camat tersebut juga disampaikan terkait penyaluran Dana Desa 2020 di lingkungan Pemda Gowa. Sampai dengan saat ini, tercatat Dana Desa Tahap I telah disalurkan kepada 19 Desa di Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Pelaksanaan Ibadah Umrah Harus Tetap Kedepankan Protokol 3M

Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. Sebagai salah satu Mitra Kerja KPPN Makassar II, dukungan Pemda Gowa melalui penandatanganan Pakta Integritas tersebut menjadi salah satu motivasi untuk dapat mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tahun 2020.

Sebelumnya KPPN Makassar II telah memperoleh Predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tingkat Nasional dari KemenPAN-RB pada Tahun 2019. (rls)

Comment