Kompol Rossa Banding ke Presiden Jokowi, Keberatannya Ditolak Firli Cs

KalbarOnline.com,JAKARTA– Tak puas atas jawaban pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Rossa Purbo Bekti melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat banding itu di layangkan Rossa pada Kamis (27/2) kemarin.

Langkah ini ditempuh Rossa terkait dugaan kesewenangan Firli Bahuri Cs, yang memutasinya ke institusi asalnya, Polri secara sepihak. Rossa tak terima karena masa tugasnya di KPK belum selesai.

“Terkait Mas Rossa kemarin kan kita sudah sampaikan, pimpinan sudah menerima keberatan dan sudah dibalas, bahwa keberatannya tidak diterima. Jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Baca Juga :  Bukhori Yusuf: Arab Saudi Juga Mengkhawatirkan Adanya Wabah Corona di Indonesia

Ali menyampaikan, lembaga antirasuah menghormati upaya hukum yang ditempuh penyidik KPK asal Polri itu. Menurutnya, merupakan hak Rossa untuk mengajukan banding ke Presiden.

“Tentu KPK hormati proses itu, karena memang ini ditentukan oleh UU ada mekanisme tersebut. Sehingga nanti kita menunggu proses-proses berikutnya seperti apa,” jelas Ali.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah menjawab surat keberatan yang dilayangkan penyidik Rossa Purbo Bekti. Jawaban surat keberatan itu telah ditanggapi Firli Bahuri Cs pada Kamis (20/2).

Baca Juga :  Lurah Batulayang dan Bangka Belitung Laut Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Ali menyampaikan, Firli Cs tak terima dilayangkan surat keberatan oleh penyidik KPK asal institusi Polri itu. Lima pimpinan KPK jilid V merasa keberatan atas perlawanan Rossa.

“Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima, karena di sini disebutkan salah alamat. Karena menutut pertimbangan dari KPK, bahwa seharusnya karena Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri,” tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2). (JPC)

Comment