Layang-Layang Gunakan Kawat, Satpol PP Kubu Raya Siapkan MoU Kepada Pengadilan

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya menanggapi serius para pemain layangan yang menggunakan kawat maupun benang gelasan. Apalagi permainan layang-layang tersebut sudah sering memakan korban.

“Aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010 tentang ketertiban umum melarang orang untuk bermain layang-layang tanpa seizin bupati. Secara teknis Satpol PP berkedudukan sebagai pelaksana Perda, sedangkan saksi hukuman ada di lembaga peradilan,” ucap, Plt Kasat Pol PP Kubu Raya, Frans Randus, ditemui diruang kerja, pada Rabu (23/1/2019) pagi.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Cari Solusi Tepat Atasi Karhutla

Dirinya menerangkan bahwa saat ini Pemerintah Kubu Raya telah mengajukan kerjasama dengan lembaga Peradilan artinya keseriusan dalam penegakan Perda tahun 2010 tentang ketertiban umum tidak hanya sebatas penertiban semata. Namun saksi hukuman juga akan diberikan bagi para pihak yang melanggar.

“Jadi, untuk menentukan subsider pelanggaran tersebut bukan di Satpol PP namun pihak Pengadilan. Saat ini secara administrasi bagi para pelanggar Perda sebatas pernyataan tertulis untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Kubu Raya Ikuti Sosialisasi Penurunan Stunting Bersama BKKBN dan Komisi IX DPR RI

Frans mengakui polemik permainan layang-layang sudah cukup lama berdasarkan laporan maupun realita di lapangan dampak bermain layang-layang cukup merugikan bagi pemain maupun masyarakat. Dalam penjelasan Perda tahun 2010 tidak memungkinkan lagi bagi orang untuk bermain layang-layang. “Maka dari itu, kita terus mendorong untuk bisa mengadakan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) kepada pihak Pengadilan. Apabila telah diadakan MoU maka bagi para pelanggar Perda khususnya para pemain layang-layang, akan wajib lapor untuk proses lebih lanjut dalam persidangan, apakah keputusan tersebut berupa denda atau kurungan,” tegasnya. (ian)

Comment