Cabuli Gadis Remaja, Pemuda di Sekadau Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Sekadau – Seorang pemuda inisial DD tak bisa mengelak saat dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Sekadau di rumahnya di Dusun Jerajau, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (21/1/2019) sore.

Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap aparat Kepolisian atas tuduhan perbuatan pencabulan terhadap SN, remaja berusia (15) yang merupakan warga Dusun Jerajau, Desa Engkersik.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M. Ginting bahwa pelaku DD ditangkap atas tuduhan perbuatan cabul terhadap SN (15), gadis remaja warga Dusun Jerajau.

Baca Juga :  Tagih Hutang, Oknum PNS Sekadau Nekat Lakukan Penganiayaan

“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Ginting, Selasa (22/1/2019).

Ginting membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 Januari 2019, sekitar pukul 08.00 pagi DD mengantar korban SN ke Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang untuk mengasuh anak bibinya.

Di tengah perjalanan yang melalui perkebunan sawit PT. MPE Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, DD menghentikan sepeda motornya dan berdalih dengan mengatakan kepada SN bahwa ia hendak buang air besar.

Baca Juga :  Jaring Bibit Muda, KKGO Sekadau Hilir dan Komunitas SEC Gelar Turnamen Sepak Bola U-12

“Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku dengan paksa melucuti busana yang dikenakan korban dan melakukan aksi bejatnya,” tuturnya.

Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, kata Kasat Reskrim, DD turut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan busana yang dikenakan korban maupun pelaku, satu unit sepeda motor yang digunakan.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Sekadau atas tuduhan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya. (Mus)

Comment