Sintang Mekarkan Empat Kecamatan Baru, Ini Lima Poin Bupati Jarot

KalbarOnline, Sintang – Kabupaten Sintang yang merupakan kabupaten terluas ketiga di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah kurang lebih 21.000 Km persegi, memiliki 14 kecamatan dan 391 Desa.

Dengan luasnya wilayah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berencana memekarkan 14 kecamatan induk menjadi empat kecamatan baru dari 20 kecamatan baru yang diusulkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno saat mengekspos mengenai Kabupaten Sintang dalam kegiatan verifikasi faktual usulan kecamatan di Kabupaten Sintang bersama Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (6/12/2018).

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri para Camat se-Kabupaten Sintang dan para Kepala Desa yang wilayahnya akan dimekarkan menjadi kecamatan baru.

Dalam pemaparannya, Bupati Jarot menyampaikan bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Sintang tercantum dalam penggerak utama (prime mover) pembangunan daerah RPJMD 2016-2021.

“Jadi sesuai dengan prime mover pemerintahan kami bahwa ada enam program penggerak utama pembangunan dan salah satunya adalah pemekaran dan penataan wilayah. Dengan demikian maka Pemkab Sintang bertekad untuk memekarkan wilayah kecamatan baru yang sebelumnya hanya 14 kecamatan diusulkan menjadi 20 kecamatan pemekaran,” ujar Bupati Jarot.

Baca Juga :  Milad Muhammadiyah ke-106, Pemkab Sintang: Gunakan Kecerdasan Dalam Memilih

Perlu diketahui, lanjut Bupati memaparkan, bahwa dasar pemikiran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memekarkan wilayah Kecamatan itu atas dasar lima point penting.

“Pertama, mengingat luas wilayah yang cukup luas. Kedua, mengingat Sintang merupakan daerah perbatasan dengan negara Malaysia. Ketiga, Kabupaten Sintang sebagai pintu gerbang distribusi barang ke daerah lain di wilayah timur Kalbar. Keempat, dimana rentang kendali yang panjang dari ibu kota kabupaten ke ibu kota kecamatan kemudian ke Desa itu sangat jauh serta yang kelima adalah antisipasi rencana pembentukan provinsi Kapuas Raya,” paparnya.

Bupati mengatakan bahwa kondisi eksisting peta Kabupaten Sintang menunjukkan bahwa Sintang awalnya hanya memiliki 14 kecamatan.

“Jadi awalnya Sintang itu punya 14 kecamatan, kemudian kami desainkan pemekaran kecamatan tambah 20 Kecamatan dengan demikian menjadi total 34 Kecamatan dan pada akhirnya peta Kabupaten Sintang yang dilakukan verifikasi faktual hanya empat kecamatan baru, yaitu Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat dan Kecamatan Bukit Mangat,” jelasnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementerian Dalam Negeri RI, Budi Santoso Sudarmadi mengatakan bahwa pemekaran empat Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi ketika persyaratan sudah terpenuhi.

Baca Juga :  Buka Musrenbang Kabupaten, Bupati Jarot Minta Semua Pihak Satukan Persepsi

“Jadi syaratnya itu adalah pertama tuntaskan dulu batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru. Kedua, syarat dasar. Ketiga, syarat teknis dan keempat, syarat administrasi. Kalaulah itu semua sudah terpenuhi, maka akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke lapangan terkait pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini,” kata Budi.

Menurut Budi bahwa pemekaran wilayah kecamatan ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan.

“Jangka waktu itu tidak ada, kalau persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, jadi pemerintah daerahnya menyiapkan pejabat di kecamatannya, kemudian Pemda juga mempersiapkan kantor camatnya, tentunya ini semua kembali kepada daerah apakah sudah siap semua terkait syarat dan percepatan prosesnya, kami akan tindaklanjut secepat mungkin,” tambah Budi.

Sementara Lurah Kedabang, Riduansyah yang wilayahnya masuk dalam pemekaran kecamatan baru memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kemendagri terkait adanya pemekaran wilayah kecamatan.

“Tentunya saya mendukung dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan Sintang ini menjadi Kecamatan Sintang Barat yang dimana wilayah Kelurahan Kedabang yang saya pimpin itu masuk dalam Kecamatan Sintang Barat, saya dukung semua prosesnya agar semuanya bisa berjalan dengan lancar untuk pemekaran wilayah kecamatan khususnya di Kecamatan Sintang,” tutup Riduansyah. (*/Sg)

Comment