Dewas KPK Tak Temukan Unsur Pidana Penggunaan Helikopter Firli Bahuri

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak menemukan unsur dugaan pidana dalam pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini dibuktikan dalam jalannya sidang pelanggaran kode etik terkait gaya hidup mewah Firli Bahuri.

“Semuanya sudah diperiksa di dalam klarifikasi. Semuanya sudah dibuktikan tidak ada pembuktian dari pihak penyedia jasa penerbangan helikopter, bahwa semua itu tidak ada pemberian fasilitas yang diberikan termasuk diskon,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Tumpak menyebut, Dewas KPK tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dugaan tindak pidana. Yang jelas, kata dia, Dewas sudah mengklarifikasi penyedia jasa penerbangan, dan tidak ada pemberian diskon atau fasilitas lainnya kepada Firli.

“Dewas tidak bisa berbuat lain, karena itu fakta,” tegas Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan alasan Firli dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK melihat dampak dari kesalahan yang dilakukan setiap insan KPK.

Baca Juga :  Satgas: Pemberian Masker di Acara Rizieq Shihab Bukan Bentuk Dukungan

“Bahwa kepada FB (Firli Bahuri) itu diberikan teguran tertulis II,” ujar Albertina.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur tiga kategori penjatuhan sanksi, yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Albertina menyebut, penjatuhan sanksi ringan terhadap Firli karena melihat dampak dari perbuatannya.

“Kapan kita mengatakan penjatuhan sanksi, dilihat dari dampaknya. Dampak ini tidak seperti perkara pidana,” ucap Albertina.

Albertina menyebut, perbuatan Firli hanya berdampak pada pribadi dan lingkungannya. Alasan ini yang membuat Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Anies Diperiksa Soal Kerumunan HRS, Din Syamsuddin: Polri Over Acting

“Kalau dampaknya ini hanya di lingkungan saja, itu ringan. Kalau dampaknya itu ke institusi atau lembaga itu sedang. Kalau dampaknya kepada negara itu tentu saja berat,” pungkas Albertina.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku pasrah diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli Bahuri menanggapi putusan Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf C atau huruf N atau Pasal 4 Ayat (2) huruf M dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Comment