Anies Diperiksa Soal Kerumunan HRS, Din Syamsuddin: Polri Over Acting

KalbarOnline.com – Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya  terkait kerumunan dalam acara pesta pernikahan putri dan Maulid Nabi Muhammad SAW, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai drama penegakan hukum yang irasional. Diungkapkan, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai, pemeriksaan Anies selama sembilan jam tidak wajar.

“Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan,” kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Din mempertanyatakan kewenangan Polri yang memeriksa Anies terkait pelanggaran kebijakan protokol kesehatan. Dia menyebut, tanggung jawab protokol kesehatan seharusnya ada pada Polri sendiri.

  • Baca Juga: Anies Diperiksa Polisi, Pakar: Berlebihan dan Mengada-ada!

“Mengapa tidak Kapolda yang datang (diperiksa). Bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan ada pada Polri?” cetus Din.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menyebut, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan, yang merupakan seorang mitra Polda Metro Jaya, merupakan preseden buruk. Bahkan bisa memperburuk citra Polri yang dinilai berlebihan. Terlebih, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang di wilayahnya terdapat kerumunan kepulangan HRS hingga kini belum diperiksa polisi.

Baca Juga :  Rawat 5 Ribu Pasien Covid-19, RS Darurat Wisma Atlet Tambah Satu Tower

“Polri terlalu over acting, apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa. Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan,” tandas Din.

Sebelumnya, Anies diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kerumuman massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pemeriksaan terhadap Anies kurang lebih dilakukan selama sembilan jam.

“Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Baca Juga :  Klarifikasi Radikalisme, Pengacara Din Syamsuddin Akan Temui KASN

Kendati demikian, Anies tidak membeberkan materi yang ditanyakan penyidik. Dia memilih langsung menaiki mobil dinasnya dan meninggalkan komplek Polda Metro Jaya.

“Detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan,” ucap Anies.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi.

“Kepada siapa klarifikasi itu dilakukan satu kepada pemerintah daerah untuk apa menjawab pertanyaan yang tadi, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini,” ujar Tubagus.

Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingg aturan kekarantinaan.

“Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment