170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang – Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar). Pemberian remisi ini bertepatan dengan hari raya Waisak 2568 BE Tahun 2024.

“Untuk saat ini, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait remisi yang sudah turun ke Kanwil Kemenkumham Kalbar baru 156 WBP. Namun tidak perlu khawatir, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat ini juga akan ada nama-nama susulan dari pusat (Jakarta),” kata Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (22/05/2024).

Tito mengungkapkan, dari jumlah tersebut, keseluruhannya menerima RK I, yang artinya, seluruh WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

“Untuk Kalbar sendiri semuanya RK I. Tidak ada yang RK II atau langsung bebas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wujudkan Rasa Kebersamaan, 19 WBP Lapas Kelas II A  Pontianak Sumbang 11 Hewan Kurban

Remisi khusus Waisak 2024 ini diberikan kepada 76 pelaku tindak pidana umum dan 94 orang pelaku tindak pidana khusus.

“Penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Singkawang sejumlah 58 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pontianak 43 orang, Rutan Kelas IIB Mempawah 15 orang, dan Rutan Kelas IIB Sambas 12 orang,” papar Tito.

Tito menambahkan, pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan sebagai bentuk penghargaan negara karena telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Tito.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Ketapang Dibekali Pelatihan Hidroponik Sebagai Bekal Setelah Bebas

Lebih lanjut kata dia, mereka yang menerima RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Selain itu, ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami mengharapkan warga binaan di Kalbar termotivasi untuk selalu berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

“Selain itu, warga binaan dapat aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lapas atau rutan. Karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” tutup Tito. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment