Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak – Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2024, di halaman Mapolres Landak, Kecamatan Ngabang, Senin (06/05/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Landak I Nyoman Budi Artawan, Ketua DPRD Landak, Heri Saman, Pj Bupati Landak yang diwakili Kasat Pol PP, Dandim 1210 Landak, Kajari Landak atau mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, awak media Kabupaten Landak serta undangan lainnya.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Adapun daftar barang bukti hasil Ops Pekat Kapuas 2024 yang dimusnahkan yakni:

1). 15 pucuk senpi rakitan laras Panjang jenis lantak dan bomen.

2). Kembang api thunderstorm/rocket merk Lentera berjumlah 8 pcs ukuran besar dan 6 pcs ukuran kecil.

3). Petasan whistling to bomb merk HSK 1 pcs, merk Shun Lee Hung berjumlah 2 pcs ukuran besar dan 1 pcs ukuran kecil, merk Corsair merk HSK berjumlah 1 pcs, petasan mini woodpecker merk HSK berjumlah 110 pcs, merk Teratai merk SUN berjumlah 3 pcs, merk Sweet Thunder, merk MSK berjumlah 13 pcs; merk Renceng Betawi merk Happy Face 2 pcs, petasan korek api berjumlah 45 ikat; dan petasan kupu-kupu berjumlah 1 pcs.

Baca Juga :  Peran KP3 Perjuangkan Pupuk Subsidi Bagi Komoditi Pertanian Khas Kalbar

4). Minuman keras (miras) botol yang berisikan miras jenis tajok dan arak.

5). Petasan dengan jenis whistling thunder sebanyak 5 (lima) buah, jenis happy flower sebanyak 17 (tujuh belas) buah, jenis dinosaurus sebanyak 5 (lima) kantong kecil, dan jenis kupu-kupu sebanyak 1 kotak.

6). 13 buah sarung yang di gulung-gulung.

7). 1 buah pisau pramuka.

Dalam arahan, Kapolres Landak, I Nyoman Budi Artawan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti dari hasil Ops Pekat Kapuas ini merupakan penyerahan langsung oleh masyarakat yang takut disalahgunakan khususnya masyarakat Kabupaten Landak.

“Dari hasil Pekat tersebut kita menerima senjata rakitan, senjata bomen dari masyarakat ada sebanyak 16 pucuk yang telah kami terima takutnya disalahgunakan untuk kegiatan berburu dan berjaga di kebun. Sehingga barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Budi Artawan.

Baca Juga :  Komitmen Bersama Cegah Korupsi

Selain itu, ia menyampaikan, bahwa dia juga mendapatkan operasi pekat minuman keras beberapa liter jenis arak dan tajok. Yang paling menarik adanya Barang Bukti sarung yang digunakan untuk tawuran.

“Selain miras, kami juga menerima barang bukti sarung yang digunakan untuk berkelahi atau tawuran para remaja yang diangkat menggunakan batu dan dilontarkan, ini kami dapatkan pada saat kegiatan bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri kemarin,” ucapnya.

Kapolres Budi mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan barang bukti langsung yang kiranya membahayakan keselamatan orang lain melalui pihak Polres Landak dan Polsek Ngabang agar dapat dimusnahkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat silahkan diserahkan kepada pihak kepolisian barang bukti yang berbahaya agar segera kami musnahkan,” tutup Budi Artawan. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment