Sinergi Bawaslu Kalbar dan Lembaga Terkait, Pastikan Logistik Aman

KalbarOnline, Kayong Utara – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Erni didampingi Anggota Bawaslu Kayong Utara, Deni hardiansyah melakukan patroli monitoring logistik kotak suara di beberapa kecamatan, se-Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (17/02/2024).

Untuk mengawal pemilu damai tahun 2024, kegiatan monitoring tersebut, diketahui untuk memastikan kondisi kotak suara dalam keadaan baik dan aman.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Agnesia mengatakan, arus balik logistik dari TPS menuju PPS hingga ke PPK Kecamatan harus tepat jumlah, tepat waktu serta dalam keadaan baik. Sebagaimana sesuai dengan pada saat pendistribusian logistik dari Kabupaten menuju TPS masing-masing.

Baca Juga :  Suasana Sinergitas dan Peran Aktif Posko PPKM Mikro Bersama Babinsa Padu Banjar

“Mengingat memasuki rekapitulasi di tingkat kecamatan, tentunya menjadi fokus utama dalam pengawasan, sebab tahapan rekapitulasi akan memakan waktu yang cukup lama,” paparnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Agnesia didampingi Anggota Bawaslu Kayong Utara, Deni dan lembaga terkait lainnya saat sedang melakukan patroli monitoring logistik kotak suara, Sabtu (17/02/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Agnesia didampingi Anggota Bawaslu Kayong Utara, Deni dan lembaga terkait lainnya saat sedang melakukan patroli monitoring logistik kotak suara, Sabtu (17/02/2024). (Foto: Istimewa)

Selain itu, anggota Bawaslu Kayong Utara, selaku koordinator divisi hukum, pencegahan parmas dan humas, Deni juga mengimbau kepada lembaga terkait, agar terus menjaga kondusivitas serta mengawal pemilu damai tahun 2024.

Baca Juga :  Geger, Beredar Informasi Kalau Kayong Utara Akan Kembali ke “Induknya”, Penggiat Sosial Budaya Angkat Bicara

“Kepada jajaran KPU maupun Jajaran PPK Kecamatan untuk memperhatikan aturan-aturan sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum,” harapnya.

“Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dalam pemilihan umum,” tambahnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment