Sutarmidji Siap Diperkarakan Secara Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 – 2023, Sutarmidji menantang siapa saja untuk melaporkan dirinya ke polisi atau kejaksaan jika terdapat satu saja aset milik pemerintah provinsi yang dijual selama masa pemerintahannya.

“Selama saya jadi gubernur tidak ada sejengkal pun lahan pemprov yang dijual. Kalau ada lahan pemprov yang dijual tanpa persetujuan DPRD silakan cari dan laporkan!” tegasnya, Kamis (04/01/2023).

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Penegasan itu disampaikan Sutarmidji atas jawaban insinuasi yang mulai berkembang di sejumlah media massa akhir-akhir ini, di mana dirinya ditengarai melakukan penjualan aset sebagai strategi “menambah” pendapatan asli daerah provinsi ini.

Sutarmidji menjelaskan, jika apa yang dilakukannya selama periode pemerintahan ialah melakukan penyewaan kepada pihak swasta, bukan menjualnya. Kebijakan yang dimaksud pun ialah dengan cara memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di beberapa lokasi lahan.

Untuk pemanfaatan sewa aset berupa tanah misalnya, itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Sesuatu Hak di Atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemprov Kalbar.

Dasar ini lanjut dia, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Untuk pencerahan pada mereka yang tidak paham tentang pengelolaan aset, lebih baik simak apa yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan. Ketika menjabat Gubernur (Kalbar), koordinasi dan supervisi KPK mendampingi pemprov dalam meningkatkan PAD, salah satunya bagaimana membuat aset tidur (menjadi) produktif,” jelasnya.

Baca Juga :  ASN Pemprov Kalbar Ditahan Kejati Gegara Korupsi Pajak

Dengan dasar turunan hukum yang kuat, Sutarmidji lalu menawarkan penyewaan dan HGB bagi aset-aset yang tidur tersebut. Hasilnya, pendapatan PAD Kalbar pun meningkat signifikan dari tahun ke tahunnya.

Alhamdulillah pendapatan dari aset biasa tak sampai Rp 1 M (miliar), (tapi) di tahun 2022 jadi lebih Rp 25 M, dan tahun 2023 menjadi 35 M. Nah pendapatan dari aset ini kita jadikan aset lagi, diantaranya bangun GOR yang sekarang sedang dikerjakan. Ketika awal jadi Gubernur Pendapatan asli daerah 1,7 T (triliun), di akhir masa jabatan saya menjadi 3,2 T,” bebernya.

Bangun Tidur Langsung Ngopi

Lebih jauh Sutarmidji menyatakan, sejatinya pemerintah daerah harus mampu dan berani untuk memaksimalkan pemanfaatan aset yang ada untuk menambah pendapatan asli daerah yang pada akhirnya punya multiplier effect (efek berganda).

Selain itu, aset yang dikelola dengan baik juga akan menghemat biaya pengamanan agar tidak dilakukan penyerobotan dan bahkan sudah ada yang turun temurun menguasai aset pemerintah tanpa alas hak.

“Masih banyak aset tidur yang itu merugikan daerah. Selain itu aset yang tidak digunakan itu kalau disewakan atau di HGB kan, akan ada multi multiplier effect-nya, seperti ada investasi, pembayaran BPHTB, pembayaran Retribusi IMB, tersedianya lapangan pekerjaan,” katanya.

Sejalan dengan itu, Sutarmidji pun meminta agar kepala pemerintahan di daerah tidak ragu atau takut mengambil kebijakan untuk menyewakan asetnya yang tidak terpakai kepada pihak swasta, terlebih sudah ada payung hukumnya dan jelas manfaatnya untuk kesejahteraan daerah.

Baca Juga :  Aswandi: Pikirkan Bagaimana Meningkatkan Mutu Pendidikan di Setiap Kabupaten

“Gubernur, bupati, walikota jalan aja, kelola aset untuk jadi pendapatan asli daerah seperti yang disampaikan menteri keuangan. Saya pastikan retribusi HGB diatas HPL pemprov tarifnya yang termahal di Indonesia. Kalau tak percaya cek aja, kalau masih tak paham belajar dan sekolah lagi,” katanya.

Sutarmidji juga menekankan, kalau pemanfaatan aset milik pemerintah dapat dilakukan melalui sewa atau pemberian HGB. Untuk sewa dan HGB, kata dia, siapapun boleh mengajukan asal membayar sewa atau retribusi.

“Jangan takut dengan kritikan, sepanjang kita sesuai aturan, anggap aja yang mengkritik itu orang-orang yang wawasannye cetek, ibarat belom gosok gigi udah ngopi dan makan blodar srikaye, jadi tak jelas yang mane srikaye, yang mane yang masih melekat di gigi,” kata dia.

Terakhir, Sutarmidji pun menegaskan kalau kebijakannya itu merupakan tindak lanjut dari program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) antara Pemprov Kalbar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan aset milik Pemprov Kalbar selama dirinya menjabat.

“Semoga yang ngerumpi tentang aset paham,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment