Pemprov Kalbar Perbolehkan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kadisporapar Provnsi Kalbar, Windy Prihastari menyampaikan tidak ada larangan dalam membuat pesta kembang api bagi siapapun pada malam pergantian tahun, 31 Desember mendatang.

Hanya saja kata dia, pihak penyelenggara harus tetap melakukan koordinasi terhadap aparat berwenang, terutama terkait antisipasi dan keamanan.

“Pihak penyelenggara juga harus memperhatikan resiko, misalnya seperti apakah potensi terjadi kebakaran dan lainnya. Ini yang harus kita jaga, agar acara malam tahun baru berlangsung aman dan nyaman,” ujar Windy, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga :  Haleyora Powerindo : Kami Sudah Tak Ada Kepentingan Bisnis di Kalbar

Pesta kembang api ini pun dikatakannya bisa menjadi tujuan kunjungan masyarakat, seperti di Kota Pontianak, biasanya dipusatkan di Jalan Gajahmada Pontianak.

“Biasanya sambil menunggu pergantian malam tahun baru dan pesta kembang api ini. Masyarakat ramai duduk di warung kopi dan rumah makan di sekitar jalan tersebut. Sehingga bisa menambah pendapatan bagi penjual di sekitar lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Nasdem Kalbar Gelar Rakowil III Sambut Pilkada Serentak 2018

Selain itu, biasanya pada malam pergantian tahun, tingkat hunian di hotel-hotel juga meningkat pesat. Dan biasanya, pihak hotel juga menawarkan paket-paket untuk acara di malam pergantian tahun, seperti BBQ dan lainnya.

“Pihak hotel juga harus tetap waspada, dan menjaga kondusivitas di lingkungan tempat usaha mereka,” ujarnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment