Firli Bahuri Bakal Dipanggil sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemerasan SYL

KalbarOnline.com – Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, bakal dipanggil pihak kepolisian pada Jumat (1/12).

Firli dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

Pihaknya, kata Trunoyudo, sudah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri.

Baca Juga :  Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab

“Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Sebagai informasi, pemeriksaan akan dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, pukul 09.00 WIB.

“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ucap Trunoyudo.

Baca Juga :  Viral Azan Jihad, PBNU: Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

Sebelumnya pada Rabu (22/11), Firli Bahuri (FB) sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama. (ant)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment