Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab

KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Para tersangka ini akan langsung ditangkap oleh penyidik.

’’Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,’’ tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Kendati demikian, Fadil belum menjelaskan kapan penangkapan akan dilakukan. ’’Sekali lagi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,’’ imbuhnya.

  • Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Dibui Enam Tahun

Sebagai informasi, penangkapan paksa terhadap tersangka sudah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Baca Juga :  Perkuat Konsolidasi Hingga ke Anak Cabang, Miftah Optimis PPP Bakal Hijaukan Kalbar di 2024

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga :  Lahirkan Konglomerat Baru dan Pemerataan Ekonomi, HIPMI Bakal Kumpulkan 100 Nama ke Presiden Jokowi

’’Enam orang ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,’’ tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya,  Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment