Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Ditetapkan KPU Jadi Capres-Cawapres 2024

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan rapat pleno calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024, Senin (13/11).

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers pada Senin (13/11) sore.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menag Dinilai Keliru Artikan ‘Populisme Islam’, Fadli Zon Tantang Gus Yaqut Debat Terbuka

Selanjutnya, KPU RI dijadwalkan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres pada Selasa (14/11).

Sebelumnya, KPU membeberkan bahwa ketiga bakal capres-cawapres sudah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ucap Idham Holik, Kamis (9/11).

Menurutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga sudah memenuhi keterpenuhan syarat tersebut.

Baca Juga :  Tegas! Fransiskus Diaan: Ada Tidaknya Gibran, Kami Tegak Lurus Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Sehingga, pasangan bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

“Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” ungkap Idham Holik.

KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment