Polresta Pontianak Gulung 12 Tersangka Curanmor Meresahkan

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak dan jajaran berhasil menangkap 12 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pontianak dalam waktu tiga minggu terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa 12 orang itu terdiri dari pelaku pencuriannya sendiri, penadah serta penjual barang hasil curian.

“Jumlah tersangka 12 orang, 11 laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Kompol Tri, Kamis (02/11/2023).

Dia menjelaskan, bahwa komplotan ini sebelumnya telah beraksi di 8 TKP di Kota Pontianak. Untuk barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa 6 unit motor, sementara sisa barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

Baca Juga :  38 Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Sudirman Terancam Dibongkar Paksa

“TKP yang paling banyak menjadi target para pelaku curanmor yakni perumahan atau pemukiman warga, jalan raya dan fasilitas umum,” kata Tri.

Ia menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara membobol kunci sepeda motor. Ada pula kasus di mana terdapat kunci motor yang masih menempel di motor karena kelalaian pemilik.

“Sedangkan untuk motif para pelaku melakukan aksi curanmor, yakni dilatarbelakangi persoalan ekonomi, judi slot dan narkotika, bahkan saat ditanya  beberapa tersangka mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu,” bebernya.

Selanjutnya, untuk para pelaku curanmor ini akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Amankan 12 Anak-anak dan Remaja Terlibat Tawuran dan Perang Sarung

“Dari 12 tersangka, terdapat 2 orang tersangka yang berstatus residivis. Di mana dari 12 tersangka tersebut memiliki berbagai peran, ada pemetik, ada pertolongan jahat dan penjual maupun pembeli,” jelasnya.

Sejauh ini, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian masih akan mencari sejumlah barang bukti serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.

“Untuk sepeda motor curian ini dijual para pelaku senilai Rp 2 sampai Rp 3 juta,” kata Tri. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment