Bisnis Trenggiling Menggiurkan, Tersangka Rela Jual Mobil Untuk Modal Usaha

KalbarOnline, Pontianak – Tersangka BY (44 tahun) tak berkutik saat ditangkap oleh petugas gabungan, Gakkum KLHK dan Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.

Warga Kabupaten Melawi tersebut mengakui, bahwa tindakannya menjual 337,88 kilogram sisik trenggiling lantaran tergiur oleh keuntungan yang berlipat. Ia bahkan mengaku rela menjual mobilnya hanya untuk memodali bisnis sisik trenggilingnya itu.

“Untungnya besar. Jadi saya tertarik,” kata BY saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 3, Jalan Mayor Alianyang.

Dari uang penjualan mobil pada 2021 itu, BY kemudian datang ke kampung-kampung di Kalimantan Barat untuk membeli sisik trenggiling dari warga.

“Saya beli ke warga harganya Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu per kilogram,” jelasnya.

Pada 3 Oktober 2023, atau sehari sebelum ia ditangkap oleh tim gabungan, BY berencana akan mengirimkan 337,88 kilogram trenggiling ini akan ke pembelinya di Medan.

“Per kilogram sisik trenggiling dihargai Rp 1 juta. Proses pembayaran akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening. Belum sempat dijual, saya keburu ketangkap,” tutur BY.

Sebelumnya, selain BY, tim gabungan Gakkum KLHK dan Ditreskrimsus Polda Kalbar jug meringkus pelaku lain berinisial AN (63 tahun). Keduanya disergap petugas saat melakukan transaksi sisik trenggiling.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan FA (31 tahun), MR (35 tahun), serta MN (47 tahun) tersangka perdagangan 57 kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.

Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42 tahun), R (41 tahun) dan AT (34 tahun) dengan barang bukti 360 kg. Sehingga total perdagangan sisik trenggiling yang berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK 754,88 Kg.

Baca Juga :  Pemahaman Vaksinasi Lebih Penting Daripada Penjatuhan Sanksi

Rasio Sani menerangkan bahwa penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.

“Trenggiling (manis javanica) berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya. Berkurangnya populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Rasio Sani.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menerangkan, bahwa BY dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna menjalani proses penyidikan.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidananya 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang dimiliki penyidik dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling. Petugas bergerak cepat dengan melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Tolak SKB Tiga Menteri, DPR: Beliau Alami Dilema

“Hasilnya, tim berhasil mengamankan kedua pelaku (BY dan AN) saat sedang berada di sebuah rumah yang didalamnya tersimpan sisik Trenggiling sebanyak 337,88 kg, yang telah dikemas ke dalam 6 karung dan 13 dus,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, BY mengakui sebagai pemilik sisik trenggiling. Sedangkan AN mengakui bahwa sebagai broker/perantara yang mengatur penjualan sisik trenggiling.

“Rencananya pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik trenggiling yang disepakati dengan pembeli,” ungkap David.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono menyatakan, penangkapan ini merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling. 

“Kami tidak akan berhenti menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat besar. Kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan sangat besar. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ujarnya.

“Menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK kami akan bekerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

Sustyo Iriyono menambahkan, bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan teknologi, informasi intelijen, cyber patrol untuk membongkar jaringan ini.

“Jaringan ini masih terus kita pantau, karena disinyalir masih ada pelaku lain yang belum terungkap. Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkas Sustyo Iriyono. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment