Peradi Pontianak Utus Satu Advokat di Bimtek MK

KalbarOnline, Pontianak – Peradi Pontianak mengutus Dwi Safriyanti, S.H., M.H. mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., di Aula Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, 9-12 Oktober lalu.

Peserta merupakan advokat Peradi di bawah kepemimpinan Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. dari seluruh Indonesia. Selain Peradi Pontianak, hadir pula utusan Peradi Cabang Singkawang.

Baca Juga :  Terima DIPA 2020, Karolin : Maksimalkan DAK, Tingkatkan Produksi Pangan dan Tunjang Program Nasional

 

“Peserta diberikan banyak materi tentang sengketa Pemilu, bagaimana prosedurdan beracara di MK. Kami juga diberikan materi praktik membuat permohonan dan pihak terkait. Praktik ini sifatnya imperatif sebagai syarat lulus Bimtek,” papar Dwi, panggilan akrab Advokat perempuan ini.

Dwi menjelaskan, salah satu pemateri adalah Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Saldi Isra yang ikut memutus permohonan usia cawapres, ini memaparkan materi pokok tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga :  Sekda Kalbar Apresiasi HMI Siapkan Wadah Pencetak Generasi  Pemimpin  Bangsa

“Bimtek seperti ini tentunya sangat penting bagi Advokat ketika nanti menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Nah, dari MK nanti saya akan coba paparkan kembali kepada rekan-rekan di Peradi Pontianak, ” kata Dwi.

Kegiatan juga diisi dengan senam pagi bersama dan sesi foto. Ditutup pada tanggal 12 Oktober 2023. Utusan Peradi Pontianak dinyatakan lulus Bimtek MK.

Comment