Bawa Puluhan Kilo Sabu, Dua Oknum Tentara di Kalbar Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Dua oknum tentara di Kalimantan Barat, masing-masing berinisial Ti dan AM, ditangkap pihak kepolisian, pada Minggu (05/02/2023) dini hari, pasca kedapatan membawa puluhan kilo barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

Penangkapan keduanya berlangsung pada pukul 00.25 WIB, di pinggir Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan Ti dan AM dilakukan oleh Tim Interdikasi Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT, Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar–di bawah pimpinan PS Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Penangkapan itu dilakukan, setelah petugas gabungan berhasil menghentikan laju mobil Toyota Avanza warna silver KB 1347 TL yang dikendarai keduanya. Dari situ, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan pada se-isi bagian dalam mobil dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Kapuas 2024, Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Narkoba dan Perjudian

Tak berselang lama, tim petugas pun menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar ±20 kilogram yang dikemas dalam bentuk 20 bungkusan plastik bermerek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang disimpan ke dalam 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di sisi kabin mobil bagian belakang.

Baca Juga :  Polda Kalbar Musnahkan Tujuh Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Usai dilakukan penggeledahan tersebut, tim lalu membawa kedua terduga tersangka beserta barang bukti terkait lainnya ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti diduga narkoba jenis sabu, tim juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver KB 1347 TL, 1 unit handphone Oppo A92 dari terduga Ti, 1 unit handphone merek Iphone dari terduga AM, 2 unit handphone merek Oppo dari terduga AM, uang sejumlah Rp 13.077.000 dari terduga Ti dan uang sejumlah Rp 18.200.000 dari terduga AM. (Jau)

Comment