DPRD Kalbar Masih Pending Rencana Pemprov Jual 17 Aset

DPRD Kalbar Masih Pending Rencana Pemprov Jual 17 Aset

Dewan bakal minta klarifikasi Pemprov terkait rencana penjualan Taman Budaya

KalbarOnline, Pontianak – 17 aset daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalbar ke DPRD untuk dijual masih belum memenuhi syarat. Sehingga sampai saat ini, DPRD Kalbar masih menunda persetujuan penjualan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.

“Terkait penjualan aset, DPRD Kalbar sementara ini masih pending persetujuannya, karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Misalnya soal berita acara penelitian terhadap aset yang akan dijual, bagaimana situasi dan kondisi aset tersebut, apakah sudah clear and clean, itu harus ada berita acaranya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah, saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Senin (24/8/2020).

Selain itu, dikatakan Suriansyah, pihaknya juga masih mengkaji dan meneliti rencana penjualan aset tersebut khususnya Taman Budaya.

“Jadi dewan belum pada tahapan untuk menyetujui semua. Mungkin ada sebagian yang disetujui atau yang tidak disetujui. Termasuk usulan penjualan Taman Budaya, apakah ini (Taman Budaya) masih digunakan atau tidak, kalau masih, itu tidak boleh dijual. Yang boleh dijual itu dalam ketentuan yakni aset yang tidak digunakan lagi untuk menyelenggarakan pemerintahan,” tegasnya.

Untuk itu, Suriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi Gubernur terkait rencana penjualan Taman Budaya. Apakah setelah dijual, Taman Budaya akan dibangun di lokasi lain.

Baca Juga :  Perhatian Terhadap Disabilitas Bahkan Sudah Dibuktikan Saat Memimpin Pontianak, Sutarmidji Akan Terapkan Untuk Kalbar

“Makanya dalam berita acara penelitian itu harus dijelaskan. Gubernur harus menjelaskan apakah aset tersebut tidak digunakan lagi karena ada tempat lain, itu baru boleh dijual. Tapi kalau masih digunakan itu tidak boleh dijual. Nanti kita minta klarifikasi,” ucapnya.

Terlebih lagi, kata dia, Taman Budaya merupakan bagian dari salah satu tugas pokok Pemerintah Provinsi Kalbar melalui dinas terkait. Sehingga pihaknya menginginkan agar dalam penjualan aset Taman Budaya nantinya tidak muncul protes dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Pemprov Kalbar dalam hal ini Gubernur, kata Suriansyah, harus dapat menjelaskan apakah jika Taman Budaya dijual, apakah sudah ada fasilitas pengganti.

“Kami harus membuktikan bahwa Taman Budaya benar tidak digunakan lagi, apakah kegiatan-kegiatan budaya sudah ada tempat penggantinya. Kami tidak mau terjadi protes-protes yang mendasar dari semua pihak sehingga dapat mengganggu aktivitas pemerintahan di bidang kebudayaan, sementara budaya itu bagian dari tugas pokok pemerintah. Itu akan kita teliti,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Suriansyah, terkait penggolongan rumah negara yang rencananya akan dijual. Menurutnya, penggolongan aset yang hendak dijual itu juga harus jelas. Apakah aset tersebut masuk dalam pengelompokkan golongan I, II atau III.

Baca Juga :  Buka LKK PMKRI Sintang, Bupati Jarot Ingatkan Pemuda Persiapkan Diri Hadapi Indonesia Emas 2045, Ini 3 Tantangannya

“Jadi aset yang boleh dijual itu golongan III. Sedangkan dari usulan Pak Gubernur, masih ada aset yang merupakan golongan I dan II yang harus diubah dulu golongannya. Aset golongan I itu misalnya rumah jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD, itu tidak boleh. Kalau mau harus diubah dulu ke golongan III. Kemudian rumah dinas pejabat-pejabat pemprov itu golongan II, kalau mau dijual harus diubah ke golongan III,” tukasnya.

“Penjualan aset juga hanya boleh dilakukan setelah diketahui nilai taksirannya oleh lembaga appraisal. Sedangkan saat ini belum ada standar harganya. Kita masih menunggu penilaiannya. Pada prinsipnya bukan DPRD tidak menyetujui tapi untuk menyetujuinya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” timpalnya.

Politisi Partai Gerindra ini pun enggan berspekulasi terkait langkah Pemprov Kalbar yang terkesan terburu-buru dalam melepas 17 aset tersebut. Dirinya berpendapat bahwa hal tersebut ‘mungkin’ karena ketidaktahuan pejabat terkait di OPD.

“Mungkin karena beberapa pejabat terkait di OPD baru belakangan mengetahui syarat-syarat ini. Sehingga setelah kami konsultasikan secara virtual dengan Kemendagri, ternyata masih banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu. Mungkin karena ketidaktahuan,” tandasnya. (Fai)

Comment