Pemprov Kalbar Setop Pemberian Seragam Sekolah Gratis, Kenapa?

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menghentikan sementara program pemberian seragam sekolah gratis untuk pelajar kurang mampu yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

Hal itu lantaran perusahaan pemenang pengadaan seragam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar itu sempat dipermasalahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena telah beberapa kali memenangkan proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Sutarmidji usai menghadiri kerja sama atau nota kesepakatan (MoU) antara Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian, dalam rangka percepatan belanja pemerintah secara daring, Rabu (25/01/2023).

Dalam kesempatan itu, Midji–sapaan karibnya meminta APH untuk tidak mempersoalkan jika ada satu perusahaan yang selalu memenangkan tender di proyek-proyek pemerintah, selama memang secara prosedur tidak ada yang dilanggar.

Karena selama ini, perusahaan yang demikian menurutnya sering dicurigai. Padahal dari sisi kinerja dan mekanismenya perusahaan tersebut sudah baik.

“Kalau ada perusahaan yang tidak boleh menang (tender) tiap tahun, karyawannya mau makan apa,” ungkapnya kepada awak media.

Midji mencontohkan, seperti proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang dimenangkan oleh salah satu perusahaan konveksi. Karena perusahaan tersebut selalu menang tender setiap tahun, akhirnya dicurigai dan sempat diperiksa.

Kan yang penting kualitasnya sesuai dengan spesifikasi, harganya sesuai, dan distribusinya benar. Tendernya tidak ada masalah, mau menang 10 tahun berturut-turut pun apa salahnya. Ini tidak, kadang menang dua tiga tahun mulai dipanggil (APH), ada laporan, padahal (laporan) itu karena persaingan antar kontraktor (perusahaan),” ujarnya.

Ia pun tidak setuju jika hal-hal demikian masih sering terjadi. Karena jika memang ada pelanggaran dari kontraktor, seperti korupsi dan penyimpangan lainnya, ia pasti mempersilakan APH untuk memprosesnya. Asal semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga :  Dapat Nomor Urut 1, Muda – Jiwo: Sesuai Jargon Kami, Muda Jiwo Bersatu – Rakyat Menyatu

“Misalnya (pengadaan) pakaian (seragam), ini kita sampai tunda, pakaian untuk anak sekolah miskin, karena dicurigai yang menang itu-itu saja. Akhirnya saya hentikan dulu, biar saja, dampak-dampaknya terserah, dari pada kita repot-repot diperiksa, hentikan dulu,” terangnya.

Hal-hal yang demikian menurutnya sudah tidak rasional. Ia pun sudah meminta inspektorat melakukan pembenahan terlebih dahulu.

“Saya minta cek tahun lalu distribusinya (dari perusahaan pemenang tender) bagus tidak, ternyata bagus. Nanti kalau sudah (audit) BPK nemukan distribusi kurang, ya kita berdasarkan (audit) BPK,” tegasnya.

Midji berharap, semua pihak menghormati kebijakan yang ada, apalagi kemarin sudah ada MoU antara Kejaksaan, Kemendagri dan Kepolisian dalam rangka percepatan belanja pemerintah. Dimana hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan presiden saat pertemuan bersama kepala daerah dan Forkopimda se-Indonesia beberapa waktu lalu.

“Dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi kemudian menjaga jangan sampai terjadi kekhawatiran-kekhawatiran resesi dan lain sebagainya. Sehingga daerah jangan ragu membelanjakan APBD itu,” ajaknya.

Salah satu caranya, yakni dengan memberikan peran pengawasan yang lebih besar pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini inspektorat. Sehingga ketika ada laporan di masyarakat terkait dugaan penyimpangan ke APH, maka harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan APIP.

“APIP hendaknya bisa menyelesaikan itu dulu, dalam artian melakukan klarifikasi dan lainnya dalam waktu tertentu, jangan sampai juga terlalu lama,” ujarnya.

Untuk itu, Midji juga meminta inspektorat atau APIP bekerja secara objektif. Penilaian yang dilakukan harus apa adanya, jangan memandang kepala daerah, dan jangan mau diintervensi oleh siapapun.

“Supaya laporan masyarakat yang ke APH itu bisa betul-betul didudukkan pada persoalan yang benar, kalau salah ya salah. Kalau ada kerugian itu yang dibicarakan dengan APH, apakah ini patut diteruskan ke ranah pidana, atau dia mengembalikan (kerugian),” jelasnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kubu Raya Lakukan Evakuasi Dua Kendaraan Akibat Tabrakan di Jalan Trans Kalimantan

Karena itu, lanjut Midji mengimbau, kepada perangkat daerah agar tidak takut dalam mengeksekusi anggaran. Jika ditemui hambatan-hambatan, termasuk untuk pemerintah kabupaten/kota, agar selalu berkoordinasi dengan APH di daerah masing-masing.

“Kalau tidak (bisa juga) lapor ke atas, lapor ke gubernur, nanti saya koordinasi dengan Pak Kajati, Pak Kapolda, tapi saya rasa tidak ada alasan untuk takut mengeksekusi anggaran,” ucapnya.

Ia berharap, laporan apapun yang masuk dan diproses APH harus berdasarkan audit. Karena pengalaman selama ini menurutnya, dalam suatu proyek misalnya, laporan muncul justru dari sesama pekerja, karena persaingan atau kalah dalam tender.

Dengan adanya MoU lembaga-lembaga penegak hukum itu, Midji berharap APIP benar-benar bisa berperan. Jangan sampai penegakan aturan hanya berdasarkan asumsi-asumsi. Maka dari itu laporan awal harus memenuhi syarat minimal memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Jangan hari ini laporan, hari ini terbit surat perintah penyelidikan, yang dipinta data, minta data sama kita (pemda) berartikan belum ada alat bukti. Itu tidak betul,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Kalbar itu mendukung penguatan pendampingan. Dalam hal ini, APIP yang selalu berkoordinasi dengan APH. Masyarakat juga kata dia, bisa ikut sama-sama melakukan pengawasan.

“Jadi tindak lanjut dari sana (pusat), saya akan koordinasi dengan Pak Kajati, Pak Kapolda, supaya apa, seperti yang disampaikan Presiden, banyak negara yang sudah terjadi resesi, inflasi tinggi dan sebagainya. Kita harus jaga jangan sampai Indonesia, Kalbar mengalami itu, menjaga itu, belanja pemerintah eksekusi betul,” pungkasnya. (Jau)

Comment