Lagi Rekap Taruhan, Bandar Judi Togel Terminal Siantan Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak – Mul (33 tahun), seorang warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Utara, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, bahwa penangkapan Mul tersebut lantaran yang bersangkutan diduga menjadi bandar judi togel.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Terakhir Muhammad Yusuf Sebagai Kajati Kalbar

Penangkapan terhadap Mul, lanjut dia, pun berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Mul kita tangkap di Komplek Terminal Siantan, dengan barang bukti rekapan nomor togel pada handphone-nya dan uang pemasangan togel Rp 456 ribu,” kata Indra, Kamis (12/01/2023).

Baca Juga :  Sutarmidji Targetkan Pendapatan Daerah Kalbar 2021 Rp6.68 Triliun

Disampaikan Indra, saat dilakukan penangkapan, Mul sedang merekap pemasangan judi togel. Pelaku ditangkap dan kemudian diamankan ke Polsekta Pontianak Utara.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (Jau)

Comment