Pemkot Pontianak Siapkan Pembangunan SPALD untuk Kelola Air Limbah

Pemkot Pontianak Siapkan Pembangunan SPALD untuk Kelola Air Limbah

Cakup 16.500 Sambungan

KalbarOnline, Pontianak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) skala kota. SPALD tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, saat ini prosesnya sudah dalam tahap pembuatan Detail Engineering Design (DED). Lokasi untuk pengolahan air limbah direncanakan ada dua Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) yang akan mencakup 16.500 sambungan.

“Sambungan tersebut membentang dari Jalan Kom Yos Sudarso hingga Jalan Martapura,” ujarnya usai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (7/6/2021).

Pembangunan SPALD ini merupakan proyek strategis nasional. Untuk penyelesaiannya ditargetkan selama enam tahun dengan jumlah 16.500 sambungan rumah. Dari hasil kajian, Kota Pontianak dinilai layak mendapat bantuan SPALD dari pemerintah pusat. Sebab tidak semua kota yang mendapat bantuan tersebut. Kota Pontianak menjadi salah satu dari lima kota se-Indonesia yang menerima bantuan SPALD dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Dihadapan Masyarakat Dayak, Prabowo Janji akan Bangun SMA Taruna Nusantara di Pulau Kalimantan

“Kota Pontianak ini flat tergantung air pasang surut sehingga air tanah kita tinggi, apabila pengelolaan air limbah tidak optimal maka akan mencemari air tanah,” jelasnya.

Saat ini, pengelolaan air limbah serupa sudah diterapkan beberapa daerah seperti Kota Denpasar dan Banjarmasin dengan skala parsial. Untuk cakupan layanan pengolahan air limbah adalah 35 persen dari jumlah penduduk yang ada di Pontianak.

“Dengan adanya pembangunan SPALD ini nantinya diharapkan akan mengatasi persoalan air limbah hampir 40 persen warga Kota Pontianak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Petugas Lapas Singkawang Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu, Kali Ini Dikemas Dalam Tahu Sambal

Edi memaparkan, yang dimaksud air limbah di sini adalah air kotoran yang dihasilkan oleh tubuh manusia maupun air kotor sisa dari cucian dan air limbah rumah tangga. Air limbah tersebut selanjutnya dialirkan melalui pipa dari rumah hingga ke IPALD untuk kemudian diolah.

“Dengan adanya pengolahan air limbah ini, maka parit yang ada tidak lagi tercemar dengan air limbah,” tuturnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak untuk membahas lebih detail terkait limbah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini seiring dengan pertambahan jumlah penduduk kota yang kian meningkat.

“Sehingga limbah yang ada dikelola secara baik untuk mewujudkan Kota Pontianak yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (J)

Comment