Ini Lho Jenis-Jenis Mobil yang Mendapatkan Relaksasi PPnBM

KalbarOnline.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru. Kebijakan itu efektif berlaku pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4×2).

Baca Juga :  Suzuki Karimun Wagon R Edisi Terbatas Cuma 50 Unit Harga Rp150 Jutaan

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2 sangat luas, mulai dari segmen mobil keluarga multipurpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

Baca Juga :  Jawa-Bali PSBB, IIMS Mundur Sebulan, Bisa Mundur Lebih Lama Lagi

’’Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,’’ kata Airlangga, seperti dikutip dari dari Antara.

Comment