Sejumlah Aturan Berubah Selama PPKM Mikro, ini Penjelasan Satgas

KalbarOnline.com – Sejumlah ketentuan dilonggarkan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19 yang berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang. Diantaranya, jam operasional mal dan restoran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota. Ia mengatakan, pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada In Mendagri ini masih sama dengan In Mendagri Nomor 1 dan 2.

Namun terdapat beberapa poin berbeda dalam aturan terbaru ini. Diantaranya pembatasan pekerja dengan work from office (WFO) maksimal 50 persen, dari sebelumnya 75 persen. Kemudian jumlah pengunjung restoran maksimal 50 persen dari kapasitas, yang sebelumnya hanya 25 persen.

“Perlu saya tekankan, bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan, bukan semata pelonggaran tanpa dasar, ” ujarnya seperti dikutip dari YouTube, Rabu (10/2).

Wiku menjabarkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran. Sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih fokuspada pengendalian dalam skala mikro.

Baca Juga :  Aktivitas Warga Kalbar Kembali Dibatasi

Dalam In Mendagri Nomor 3 itu, juga diatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melibatkan Ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, dan karang taruna.

Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.

Zona kuning, artinya wilayah dengan 1 sampai 5 kasus terkonfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.

Zona oranye, artinya wilayah terdapat kasus terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian ialah menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan isolasi mandiri. Kemudian, penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.

Baca Juga :  Impor Garam, Ekspor Benih Lobster, Izinkan Cantrang

Zona merah artinya wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, dan pengawasan ketat.

Selain itu juga dilakukan penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial. Pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari 3 orang dan membatasi mobilitas keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial.

Pengendalian PPKM Mikro akan dilakukan oleh pos komando tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW. Hasilnya adalah zonasi, dan zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian Covid-19 di masing-masing zona.

“Saya mohon dukungannya kepada seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penuh PPKM, karena seyogyanya keberhasilan program ini sangat bergantung keseriusan kita semua menjalani ini dalam rangka upaya mempercepat penanganan pandemi,” pungkasnya.

Comment