Aktivitas Warga Kalbar Kembali Dibatasi

Aktivitas Warga Kalbar Kembali Dibatasi

Kalbar masuk daftar PPKM Mikro

KalbarOnline, Pontianak – Seiring dengan masuknya Provinsi Kalimantan Barat dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro tahap 6 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2021, sejumlah pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat pun akan dilakukan.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat diwawancarai wartawan, Selasa (20/4/2021).

“Jadi, tadi malam itu ada edaran dari KPC-PEN yang disampaikan Bapak Airlangga Hartarto, bahwa ada lima provinsi baru yang masuk dalam PPKM Mikro tahap 6, salah satunya Kalbar. Tadi malam kita sudah bicarakan ke Bapak Gubernur, ada Wali Kota juga, mulai malam ini mungkin akan diberlakukan pembatasan jam malam,” kata Norsan.

Beberapa aktivitas masyarakat lainnya seperti kegiatan keagamaan di bulan suci Ramadhan ini, kata Norsan, juga akan dilakukan pembatasan.

Baca Juga :  Mahmudah Ajak ASN Teladani Sosok Herry Hadad dan Khairil Anwar

“Kegiatan keagamaan kita batasi mungkin sampai orang selesai Tarawih. Untuk tadarus atau itikaf di rumah saja,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Provinsi Kalimantan Barat resmi dimulai hari ini hingga 3 Mei. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Harisson menjelaskan, masuknya Kalbar dalam kebijakan PPKM Mikro tahap 6 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2021 ini lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kalbar dalam beberapa pekan terakhir.

“Bertambahnya kasus konfirmasi Covid-19 aktif, kemudian meningkatnya angka kematian karena kasus covid-19, ini yang menyebabkan Provinsi Kalbar harus melaksanakan PPKM Mikro,” kata dia.

PPKM Mikro ini juga, kata dia, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dengan kriteria zonasi yang dibagi menjadi zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Dijelaskan Harisson lagi, kebijakan PPKM Mikro ini sebetulnya lebih kepada mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Di mana, Kalbar sendiri sebetulnya sudah memiliki posko penanganan Covid-19 di desa-desa maupun kelurahan-kelurahan walaupun ada sebagian kecil desa/kelurahan yang belum membentuk ataupun belum mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkatannya.

Baca Juga :  Kafilah Ketapang Masuk Lima Besar MTQ XXX Provinsi Kalbar 2022

“Jadi seluruh desa dan kelurahan di kabupaten/kota se-Kalbar ini harus membentuk posko tingkat desa dan kelurahan yang diketuai oleh Kades dan Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh perangkat desa atau perangkat kelurahan, lembaga pemasyarakatan desa, lembaga adat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat dan mitra desa lainnya dan akan dibantu oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat,” kata Harisson.

Posko penanganan Covid-19 yang dimaksud, kata Harisson, memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Comment