PSBB Diganti PPKM, Prioritas di Ibu Kota Tujuh Provinsi

Sempat Anjlok, IHSG Kini Membaik Lagi

KalbarOnline.com – Pemerintah telah memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari. Seiring dengan itu, istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak lagi digunakan. Pemerintah membikin istilah baru. Yakni, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan, PPKM berbeda dengan PSBB. ’’Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada,’’ ujarnya secara virtual kemarin (7/1).

Dia menjelaskan, peran pemda dalam PPKM sangat menentukan. Gubernur akan memutuskan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan. Perbedaan lainnya terkait dengan inisiatif. Pada PSBB, inisiatif awal pengajuan pembatasan ada pada pemda. Sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal untuk dilakukan pembatasan. Kemudian, daerah yang masuk kriteria harus menerapkan PPKM tersebut. Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan para gubernur. ’’Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu operasi yustisi bersama pihak kepolisian,’’ tuturnya.

Ketum Partai Golkar itu juga mengatakan, PPKM membawa sentimen positif bagi indeks harga saham gabungan (IHSG). Dia optimistis PPKM tak akan mengganggu target-target ekonomi yang sudah dicanangkan. Sebab, dinamika pasar modal maupun nilai tukar rupiah terbilang lebih stabil.

’’Kita melihat January effect di pasar modal dan pasar modal sempat turun sedikit, tapi sesudah pemerintah menjelaskan, kini naik kembali. IHSG sudah tembus 6.100, lalu rupiah menguat dan dua itu yang menunjukkan confidence pasar,’’ jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, durasi pembatasan dikembalikan kepada daerah masing-masing. ”Dapat diperpanjang lagi oleh daerah masing-masing,” ucapnya.

Baca juga: IHSG Positif, Analis: Pasar Tak Terlalu Khawatir dengan PSBB Kali Ini

Pada tahap awal, pembatasan akan dilakukan di ibu kota tujuh provinsi di Jawa dan Bali. Juga, di kabupaten atau kota yang berbatasan dengan ibu kota tujuh provinsi itu. Di DKI Jakarta, pembatasan kegiatan ditetapkan di seluruh wilayah. Jawa Barat akan diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Ketua WP KPK Terpukul Febri Diansyah Mengundurkan Diri

Di Jawa Tengah, pembatasan difokuskan pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Lalu, di DI Jogjakarta, seluruh wilayah akan memberlakukan pembatasan kegiatan. Di Jawa Timur, pembatasan akan difokuskan pada Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga: Tak Semua Wilayah Jawa-Bali Kena PSBB, Airlangga Jelaskan Kriterianya

Gubernur dapat menetapkan kabupaten atau kota lain yang akan diberlakukan PPKM. Tentu dengan mempertimbangkan parameter yang sudah ditentukan. Kemudian, diatur lebih lanjut dalam perubahan peraturan kepala daerah.

Menteri dalam negeri akan menerbitkan instruksi yang mengatur PPKM. Kepala daerah diminta membuat peraturan kepala daerah secara lebih spesifik.

Pemprov DIJ Pilih PTKM

Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) juga memiliki istilah baru. Namanya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, disingkat PTKM. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DIJ Nomor 1/INSTR/2021.

Sekretaris Provinsi DIJ Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa instruksi Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono (HB X) tersebut berlaku di seluruh wilayah di DIJ. ”Kami sudah rapat dengan wali kota maupun bupati, sepakat soal itu,” katanya seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Jogja kemarin (7/1).

Ada delapan poin dalam instruksi gubernur tersebut. Poin pertama adalah pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) juga 50 persen. Kebijakan itu agak berbeda dengan surat edaran pemerintah pusat yang meminta WFH diberlakukan sebanyak 75 persen.

Menanggapi hal tersebut, Aji menyatakan bahwa DIJ punya kearifan lokal sendiri. Dia juga ingin pelayanan kepada masyarakat tetap bisa optimal. ”Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Baca Juga :  Luhut Sebut Bali, Malang dan DIY Akan Segera Turun ke PPKM Level 3

Baca juga: Bukan Melarang, Airlangga Minta Masyarakat Tidak Perlu Plesiran Dulu

Sementara itu, hingga kemarin Pemprov Jatim belum merumuskan konsep PPKM. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat. Langkah tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sedang menjalani isolasi mandiri. Hari ini pemprov akan menggelar rapat bersama dengan forkopimda. ’’Hasilnya akan disampaikan,’’ katanya.

Dari Jawa Tengah, Jawa Pos Radar Semarang melaporkan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah merumuskan konsep pengetatan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). ’’Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama forkopimda,’’ kata Hendrar sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Sejumlah revisi dan penyesuaian pada aturan PKM tersebut, antara lain, sistem kerja yang sebelumnya hanya menetapkan 50 persen pekerja untuk work from home (WFH) kini menjadi 75 persen, mengacu kebijakan pusat. ’’Namun, apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75 persen WFH, kami akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 sampai 14.00,’’ terangnya.

Di Bali, Gubernur Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 (SE 01/2021). Edaran itu diterbitkan Rabu malam (6/1) atau beberapa jam setelah rapat terbatas antara presiden, para menteri, dan para gubernur se-Indonesia secara virtual. Sayang, Koster enggan memberikan keterangan secara langsung perihal surat edaran tersebut. ’’Kan saya sudah keluarkan surat edaran. Di situ saja lihat. Baca sendiri. Kan sudah ada,” ucap Koster dengan singkat kepada Bali Express. Surat edaran itu berisi delapan poin. Pada poin ketujuh, isinya mempertegas soal PKM di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment