Apresiasi Pemerintah Larang Aktivitas FPI, PDIP: Mereka Dukung ISIS!

KalbarOnline.com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengapreasiasi dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di Tanah Air.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat matang dan telah melalui kajian hukum yang matang,” kata Ahmad Basarah kepada wartawan, Rabu (30/12).

Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan aparat, misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan. Pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga :  Tak Mau Ribet Cari Penginapan? Ini Tips Booking Hotel Via Online

Basarah melanjutkan, keputusan pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi terlarang juga makin kuat karena FPI juga pernah secara terang-terangan menyatakan dukungan mereka terhadap aktivitas kelompok teroris Negara Islam Irak dan Syria (ISIS).

“Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktifitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS,” katanya.

“Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

Baca Juga :  MPR: Siswi Non Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab Jadi Alarm Tanda Bahaya

“Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI,” ungkapnya.

Basarah meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di tanah air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Dia menilai benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

‘’Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi kebhinnekaan di Tanah Air,” tuturnya.

Comment