35 Paslon Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Nol Rupiah, Bamsoet Desak Pemerintah Audit

KalbarOnline.com – Akurasi dan ketidakkeseriusan pelaporan dana kampanye menjadi pertanyaan setelah sebanyak 35 pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah melakukan audit dana kampanye calon kepala daerah dan mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020.

Bamsoet menegaskan, laporan dana kampanye semestinya akurat sebab menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.

Baca Juga :  Kemendikbud Terbitkan Edaran Larang Mahasiswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

“Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon,” kata Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11/2020),

Dia pun mendorong KPU menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon terpilih.

Pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ditekankannya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan pada 24 April 2020, Idul Fitri 24 Mei 2020

Bambang menegaskan seluruh pasangan calon harus membuat tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut. Apabila pasangan calon kepala daerah mengalami kesulitan, Bambang Soesatyo mendorong KPU untuk membantu pasangan calon memenuhi syarat administrasi itu. [rif]

Comment