Anggota DPD Ini Minta Pilkada di Zona Merah dan hitam Ditunda, Ini Alasannya

KalbarOnline.com – Pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 sangat berisiko karena dilaksanakan di tengah wabah virus corona atau Covid 19. Terlebih untuk daerah ditetapkan sebagai Zona Merah dan Hitam.

Agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi media penyebaran virus corona atau Covid-19, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam harus ditunda.

“Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal satu bulan lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah dan hitam saja karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Abraham di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan lima zona untuk status Covid 19 yaitu hijau, kuning, orange, merah, dan hitam. Zona hijau artinya tidak ada kasus Covid-19. Zona kuning menunjukkan ada beberapa kasus penularan lokal tetapi risiko rendah. Zona oranye adalah zona risiko sedang. Adapun zona merah adalah terjadi penularan Covid-19 yang sangat tinggi. Sementara zona hitam adalah kasus penularan sangat parah dan tidak terkendali.

Baca Juga :  Semangat Korup Selalu Ada, Mahfud MD Tegaskan Satgas Saber Pungli Tetap Diperlukan

Abraham berpandangan memaksa Pilkada di zona merah dan hitam sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua, risiko terpapar virus corona bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa. Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.

“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak, diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala daerah masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak peduli bahaya Covid-19. Mereka akan berkerumun seperti pada kasus pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) awal September lalu. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” jelas senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Sambangi Mahkamah Agung Bahas Tilang Elektronik

Dia menyarankan penundaan pilkada di zona merah dan hitam diputuskan pada masa tenang mulai tanggal 5 Desember 2020. Penilaiannya dilihat dua minggu sebelum masa tenang. Artinya tingkat penyebaran di suatu daerah dilihat mulai tanggal 20 November. Jika sejak tanggal tersebut sampai masa tenang, tidak ada perubahan status menjadi kuning atau hijau maka tempat tersebut harus ditunda Pilkadanya.

“Ditunda sampai naik ke status kuning atau hijau. Jadi bisa saja ditunda hanya 2 minggu atau 1 bulan,” jelas Abraham.

Dia berharap penyelenggara Pilkada agar terus memperbaharui (update) kondisi satu daerah. Koordinasi dengan Satgas Covid-19 harus intensif dilakukan. Hal itu untuk mengetahui apakah satu wilayah layak diteruskan tahapan pencoblosan pada tanggal 9 Desember atau perlu ditunda.

“Jangan memaksa diserentakkan tanggal 9 Desember. Kalau memang statusnya sangat berisiko, harus berani keputusan penundaan,” tegas Abraham. [rif]

Comment