Dokter Protes Aturan Baru Menkes soal Pemeriksaan Radiologi

KalbarOnline.com – Saat kinerjanya sebagai menteri kesehatan (Menkes) dalam penanganan Covid-19 disorot tajam, Terawan Agus Putranto juga diprotes kalangan kedokteran. Itu terkait aturan baru Kemenkes mengenai pemeriksaan radiologi.

Sebab, salah satu dampaknya dianggap bisa memecah belah kalangan dokter yang sedang fokus menangani Covid-19. Aturan itu juga dianggap tidak berempati kepada para dokter yang tengah berkonsentrasi penuh dalam penanganan Covid-19.

’’Yang terdampak 16 bidang, yang terdiri dari 15 spesialis dan dokter umum,” kata Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof Dr dr David S. Perdanakusuma SpBP RE (K).

Dampak panjang aturan baru itu, kata David, tak hanya ke kalangan dokter. Namun, juga masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tersebut mengatur bagaimana peran dokter spesialis radiologi. Selama ini pemeriksaan radiologi, contohnya USG kehamilan, dilakukan dokter spesialis atau dokter umum yang memiliki kompetensi tersebut.

Namun, dengan adanya aturan itu, dokter yang akan memberikan tindakan radiologi harus mendapatkan pelatihan.

Atau kalau tidak, hal tersebut dilakukan dokter spesialis radiologi.

David mengatakan, jumlah dokter spesialis untuk 15 bidang saja mencapai 25 ribu orang. Belum dihitung dokter umum. Sedangkan jumlah spesialis radiologi hanya 1.570 orang. Jumlah yang sangat tidak sebanding.

Baca Juga :  Menteri PPPA Sebut Kekerasan Berbasis Gender Meningkat Selama Pandemi

Dia mencontohkan apabila ada masyarakat datang ke rumah sakit karena keluhan jantung dan harus dilakukan angiografi untuk melihat kerusakan pada pembuluh darah jantung. Jika berdasar aturan baru tersebut, tindakan angiografi harus menunggu dokter radiologi.

Contoh lain yang dipaparkan David adalah pemeriksaan ibu hamil dengan USG untuk mendeteksi kondisi jabang bayi. Jika harus ditangani ahli radiologi, ada kemungkinan tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan layanan tersebut. Berarti ada risiko kondisi janin tidak terpantau.

”Apakah sanggup semua ditanggung dokter radiolog. Seharusnya berbagi peran dan kerja sama,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (6/10).

Baca juga: Perhimpunan Dokter Tolak Peraturan Menkes tentang Layanan Radiologi

Bukan kali ini saja Terawan Agus Putranto berselisih dengan koleganya sesama dokter. Sejak 2015 hingga Januari 2018, Terawan sudah enam kali disidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait dengan pelanggaran praktik dalam terapi cuci otak yang dibuatnya.

MKEK mengeluarkan Surat Keputusan No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 kepada Terawan karena mengiklankan terapi cuci otak secara berlebihan, tidak kooperatif pada sidang majelis, menarik bayaran dalam tindakan yang belum teruji ilmiah, dan menjajikan kesembuhan pada pasien. Izin praktik Terawan dicabut. Namun, tak berselang lama, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengembalikan izin praktik pria kelahiran Jogjakarta 56 tahun lalu itu.

Baca Juga :  KPK Sayangkan Mahasiswa Pelapor Rektor Dikembalikan ke Orang Tua

PB IDI juga menyurati Presiden Joko Widodo saat akan melantik Terawan menjadi Menkes pada Oktober tahun lalu. Presiden diminta tidak melantik Terawan karena yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman oleh PB IDI.

David mengkhawatirkan penerbitan permenkes tersebut terkait dengan latar belakang Terawan yang merupakan seorang dokter radiologi. Sehingga bisa jadi ada konflik kepentingan. ”Orang lain riset tentang Covid-19, menteri kok bikin ginian (Permenkes 24/2020),” ujar David.

Jawa Pos telah menghubungi Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir yang berwenang untuk menanggapi hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak merespons.

MKKI bersama organisasi dan asosiasi profesi kedokteran sudah bersurat kepada Kementerian Kesehatan. Surat itu menyatakan keberatan adanya Permenkes 24/2020. Kemarin pagi Kemenkes menyurati kembali yang isinya adalah undangan sosialisasi. Surat keberatan mereka tidak digubris.

”Kami putuskan agar semua tidak datang dan bersurat kepada Kemenkes untuk menghormati undangan itu,” katanya.

David berharap ke depan ada dialog dengan Menkes Terawan dan dapat meninjau kembali aturan itu. Mereka menunggu hingga 10 hari ke depan. Jika tetap tak ada kabar, akan ada tindakan selanjutnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment