Pakar Hukum: Peralihan Status ASN Buka Peluang Praktik Rasuah di KPK

KalbarOnline.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Peralihan status pegawai menjadi ASN ini dinilai akan menggerus independensi KPK.

“Meski menyatakan diri independen dalam menjalankan fungsinya selaku penegak hukum, tetapi pada suatu ketika KPK akan menjadi alat pemerintahan yang berkuasa dalam mewujudkan keinginannya,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 Tambah 3.307 Orang Sehari, 106 Jiwa Meninggal

Fickar mengatakan, budaya organisasi di KPK akan mengalami perubahan menjadi subordinatif. Menurutnya, tanpa perintah kinerja lembaga antirasuah tidak akan jalan sebagaimana mestinya.

Lanjut Fickar, yang lebih mengerikan adalah pegawai KPK bisa melakukan praktik rasuah. Karena pegawai bisa memanfaatkan kedudukannya ketika berhadapan dengan kasus yang menyeret penyelenggara negara.

“Karena pola pengawasan internalnya sama dengan di birokrasi pemerintahan, maka pada saatnya nanti juga akan tumbuh korupsi yang dilakukan para pegawai KPK dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya. Terutama ketika berhadapan dengan orang orang yang menjadi objek pemeriksaan KPK,” tandasnya.

Baca Juga :  Gus Jazil Sebut Promosi Wisata Pulau Flores Harus Seperti Bali

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi positif pegawai KPK yang telah resmi menjadi ASN setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Dia menilai tidak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan KPK.

“Saya tak melihat itu (upaya melemahkan KPK), kami positive thinking dan yakin PP ini adalah upaya sistemasi pegawai KPK dalam sistem kepegawaian nasional,” kata Ghufron kepada KalbarOnline.com, Selasa (11/8) lalu.

Comment