Koruptor Wisma Atlet M Nazaruddin Akhirnya Resmi Bebas Murni Hari Ini

KalbarOnline.com – Terpidana korupsi kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang Muhammad Nazaruddin, dinyatakan bebas murni. Sebelumnya selama dua bulan, ia menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

“Yang bersangkutan bebas murni,” kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Ia mengatakan, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

“Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali,” ujar Budiana.

Baca Juga :  Buya Maarif Kirim Pesan Khusus Untuk ‘Yang Mulia Presiden RI’, Begini Isinya

‎Dia datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio. Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB. ‎

“Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB,” ucap Budiana.

Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.

“Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur,” ucap Nazarudin.

Baca Juga :  42 Tahun Terjun ke Dunia Politik, Sutarmidji: Kepercayaan Publik Kunci Pemilu Berkualitas

Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun. Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.

Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namu‎n dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.‎

Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari. [rif]

Comment