Jenazah Korban Corona Tak Perlu Dimandikan, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa

KalbarOnline.com, JAKARTA — Wapres RI KH Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan Fatwa yang baru. Jenazah korban positif corona tak perlu dimandikan sebelum dikubur.

Ini disampaikan oleh Ma’ruf Amin saat konferensi pers di BNPB, Senin siang tadi. Kata dia, selain fatwa soal salat berjemaah, dia juga meminta MUI mengeluarkan fatwa baru. Ada dua fatwa yang menurutnya harus dikeluarkan.

Baca Juga :  Menag Fachrul Razi: Menghina Simbol Agama Adalah Tindakan Kriminalitas

Salah satunya soal kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Karena situasi yang tak memungkinkan, jenazah bisa dikuburkan tanpa harus dimandikan.

Baca Juga :  Usai Tak Lagi Menjabat, Sutarmidji Ingin Jadi Konsultan Politik, Ria Norsan Ingin Fokus Kegiatan Sosial

Kemudian fatwa lain yakni soal ibadah para petugas yang bekerja untuk penanganan Covid-19. “Mereka bisa beribadah tanpa harus berwudhu dan tayammum. Apalagi ketika mereka dalam posisi Neneng akan pelindung diri,” jelasnya Ma’ruf Amin. (ful/fajar)

Comment