Kritikan Walhi Soal Kondisi Lingkungan Bone, Kadis Perindustrian: Bentuk Pusat Edukasi Pertambangan

KalbarOnline.com, WATAMPONE — Pertambangan perlu. Sepanjang mengikuti kaidah. Namun lebih penting penataan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam diskusi Harian Fajar yang bertema “Tambang untuk Siapa?” semua masalah pertambangan di Bumi Arung Palakka dikupas tuntas. Aktivis lingkungan hidup forkopimda hingga penegak hukum hadir dalam satu forum tersebut.

Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Bone memiliki potensi tambang mangan, biji besi, emas dan perak, kaolin, pasir kuarsa, kerikil sungai, kerikil berpasir, batubara, dan Migas.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, ruang pertambangan di Bone paling banyak sawah tadah hujan sekira 223 Ha. Sumber pendapatan petani dari sawah. Hutan Bone tinggal 7 persen.

Soal pertambangan, saat ini yang tercatat di Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup hanya ada 12 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bone. Kalau ada tambang yang tidak sesuai peruntukannya pasti sudah keliru. “Walhi tidak menolak pertambangan, tetapi kita mau tata kelola pertambangan yang tepat,” katanya saat diskusi di Cafe Dsimple kemarin.

Baca Juga :  Perayaan Tahun Baru Imlek, Pemerintah Imbau Dilakukan Sederhana

Kata dia, caranya lakukan penataan izin yang agar pelaku usaha tambang dapat uang, rakyat sejahterah, daerah dapat pendapatan, lingkungan juga terselamatkan.

“Penataan pengelolaan SDA harus didorong. Soal revisi RTRW harus ada kajian lingkungan hidup strategis. Mana daerah yang memang selayaknya dibebankan pertambangan, mana yang tidak,” tambahnya.

Amin menambahkan, pengerukan dilakukan dengan mekanisme dan kaidah lingkungan. Harus tambang angkut, namun yang terjadi simpan angkut di lokasi yang sudah ditentukan. “Revisi RTRW memang panjang. Tetapi mesti ada daerah peruntukan tambang dikeluarkan oleh yang berwenang,” jelasnya.

Sementara Kadis Perindustrian, Khalil AM Syihab menjelaskan, jangan mengurus izin di lokasi yang tidak diberikan izin. Di RTRW hanya berlaku 12 wilayah. Meski saat ini sedang mau direvisi masuk 27 kecamatan. Karena amanat UU sudah seperti itu. Kalau izin, sudah ada 15 yang terbit izinnya di Bone ditambah 12 batu bara.

Meski begitu mantan Kadis PUPR Bone itu menjelaskan, harus ada pusat edukasi pertambangan. Supaya masyarakat yang melakukan sendiri. Soal Rencana Kerja Anggaran Biaya, ada desain tambangnya. Laporan tri wulan yang masuk ke pemerintah daerah, laporan semester, dan laporan tahunan.

Baca Juga :  KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

“Harus ada wadah ini, karena tidak mungkin saya kerjakan ini semua. Dan ada jatah disitu kalau masyarakat yang kerja. Buatlah itu,” katanya.

Pemerintah telah berupaya revisi perda RTRW, membutuhkan proses panjang, peninjauan sudah di setujui bupati, bone sementara poin c revisi RTRW. Sebab hanya ada enam tim asistensi tangani seluruh Indonesia.

Sementara Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan mengaku tak ingin mengomentari banyak soal pertambang. Hanya menunggu apa usulan dari forum diskusi ini sekaitan dengan pertambangan.

“Ada beberapa polemik tambang karena tidak masuk RTRW. Makanya, saya jadikan momen ini mendapatkan masukan,” ucapnya

DPRD menegaskan akan meramu revisi RTRW untuk kepentingan masyarakat dan mendesak Pemprov. “Akan menjadi refenrensi kami di DPRD. Perda perubahan kembali kita propenperdakan. Semoga mendapatkan solusi revisi RTRW,” ucapnya. (agung)

Comment