Pemkot Hapus Denda PBB Tahun 2008 – 2014

Diluncurkan Bersama Pelayanan Jemput Pembayaran PBB

KalbarOnline, Pontianak – Terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masa pajak tahun 2008 sampai dengan 2014. Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan dengan diluncurkannya pelayanan jemput pembayaran PBB di 6 kecamatan dan 29 kelurahan se-Kota Pontianak.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melunasi PBB-nya yang masih menunggak,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meluncurkan pelayanan jemput pembayaran PBB secara simbolis di Aula Kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (1/8).

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, capaian realisasi PBB Kota Pontianak mencapai 100 persen lebih dari target yang telah ditetapkan. Namun demikian, capaian realisasi pendapatan ini belum berbanding lurus dengan capaian realisasi jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terbayar.

Pada tahun 2015 dan 2016, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak baru mampu menjaring lebih kurang 50 persen sampai dengan 67 persen jumlah SPPT terbayar dari jumlah SPPT yang terbit.

Baca Juga :  Komitmen Pemkot Jadikan Pontianak Sebagai Kota Bebas Kumuh 2024

“Oleh karena itu, saya terus mengajak seluruh masyarakat Pontianak untuk bersama-sama Pemkot Pontianak memberikan sosialisasi dan senantiasa mengajak wajib PBB untuk patuh membayar pajak,” pesan Edi.

Terkait pelayanan jemput pembayaran PBB, Edi mengatakan, tujuan digelarnya pelayanan tersebut untuk mendekatkan pelayanan sekaligus upaya meningkatkan percepatan realisasi penerimaan PBB. Selain itu, pelayanan dengan menempatkan petugas beserta mobil kas Bank Kalbar di wilayah kecamatan-kecamatan dan kelurahan ini dinilai cukup efektif.

“Hal ini terbukti dari hasil kegiatan tersebut pada tahun 2016 lalu, yang dilaksanakan selama lebih kurang satu bulan, mampu menjaring sejumlah 10.760 lembar SPPT dengan jumlah uang sebesar Rp1,3 miliar lebih,” terangnya.

Ia mengingatkan aparatur yang memberikan pelayanan jemput pembayaran PBB ini untuk bekerja dengan giat, disiplin, responsif, inovatif sekaligus memberikan pelayanan yang baik, ramah dan menjunjung etika pelayanan.

Sementara Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti menjelaskan, kegiatan pelayanan jemput pembayaran PBB ini digelar mulai tanggal 1 – 22 Agustus 2017 di 29 kelurahan. Sedangkan jadwal pelayanan jemput pembayaran PBB ini setiap hari Selasa dan Kamis.

Baca Juga :  Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalbar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Sampaikan 7 Tuntutan

“Jadi di kelurahan-kelurahan yang mendapat giliran jadwal pelayanan jemput pembayaran PBB akan ditempatkan beberapa petugas yang melayani beserta mobil kas keliling milik Bank Kalbar untuk pembayarannya,” terangnya.

Ditambahkannya, berbeda dengan tahun 2016, pada pelayanan jemput pembayaran PBB tahun 2017 ini pelayanan tidak dibatasi untuk pembayaran pajak tahun berjalan saja, tetapi melayani semua masa pajak.

“Yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya,” ungkap Hendro.

Berikut jadwal pelayanan jemput pembayaran PBB di masing-masing kecamatan se-Kota Pontianak. Tanggal 1 Agustus untuk seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Utara, 3 Agustus seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Timur, 8 Agustus untuk seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Barat, 10 Agustus bagi seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Selatan, 15 Agustus seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Kota dan 22 Agustus di seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Tenggara. (Fat/Jim Hms)

Comment