Kadisdik Sekadau Klaim Sumbangan Boleh-boleh Saja, Asalkan….

KalbarOnline, Sekadau – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Djemain Burhan mengatakan bahwa pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.

Dirinya juga mengatakan bahwa sumbangan boleh saja diterima, asalkan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga :  COVID-19 Belum Reda, Petugas Gabungan di Sekadau Gencar Disiplinkan Masyarakat Akan Prokes

“Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan dari Menteri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli,” ujarnya.

Tak hanya itu, Burhan juga menerangkan bahwa untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran, jika ada dan itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.

Baca Juga :  Melayat Mantan Sekda Sanggau, Bupati Sekadau: Lebih Akrab Dengan Beliau Waktu Perjalanan Rohani ke Eropa

“Tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu,” tandasnya. (Mus)

Comment