Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Sopir PT Arjuna Pontianak Berhasil Ditangkap di Bandara Supadio

KalbarOnline, Sambas – Usai membawa kabur uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 20 juta, seorang sopir dari perusahaan rokok, PT Arjuna Pontianak berinisial CK berhasil ditangkap polisi pada Minggu (02/06/2024).

Pelaku merupakan warga asal Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Ia ditangkap oleh satuan unit reskrim Polsek Pemangkat dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar saat hendak naik pesawat ke Jakarta di Bandara Supadio Pontianak.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menerangkan, bahwa kasus ini bermula saat pelaku dan seorang temannya berinisial AA yang juga salesman di PT Arjuna Pontianak, sedang menginap satu kamar di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Narkoba Hingga Pencurian

“Mereka menginap di hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit mobil pick up,” kata Sadoko.

Namun pada keesokan harinya, Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar lagi alias telah dibawa kabur pelaku CK.

Barang yang dimaksud diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta.

“Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun ke bawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK,” terang Sadoko.

Baca Juga :  Polres Ketapang Ringkus Pencuri Sarang Walet Saat Tengah Beraksi

Selanjutnya, PT Arjuna Pontianak pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum. Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.

“Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun Alhamdulillah pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak,” ucapnya.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Sadoko. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment