Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak – Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria Norsan memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemekaran Provinsi Kapuas Raya.

Keduanya menganggap, apapun janji/program yang sudah terucap, wajib dilaksanakan dan diupayakan, termasuk pula dengan janji pemekaran provinsi baru di wilayah timur Kalbar itu.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Semua persyaratan yang menjadi kewenangan gubernur itu sudah semua (dipenuhi), sudah semua,” lugas Sutarmidji usai “ngopi” bersama Ria Norsan di kawasan Galeri Hasil Hutan, Komplek Pendopo Gubernur Kalbar, Pontianak, Minggu (19/05/2024) pagi.

Oleh karenanya, Sutarmidji menjelaskan, saat ini tinggal bagaimana pemerintah pusat mengambil kebijakan dan memutuskan. Karena kendati semua syarat sudah dipenuhi oleh daerah, namun tetap saja kewenangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Partisipasi Pemuda dalam Pemilu Dorong Terwujudnya Perubahan

“Bukan di kita, kewenangannya ada pada pusat, pemekaran itu ada pada pusat,” tukasnya.

Sementara itu, Ria Norsan yang duduk di sebelahnya menambahkan, kalau saja pemerintah mau mencabut kebijakannya soal moratorium pemekaran DOB hari ini, maka besok Kapuas Raya sudah bisa terbentuk.

“Ini kan kemarin karena tidak dibukanya (penambahan) DOB. (Pertanyaannya) hanya kenapa Papua bisa? Karena Papua itu daerah khusus, kita bukan. Insya Allah kalau DOB dibuka, besok bisa kita mekarkan (Kapuas Raya), kira-kira begitu lah,” kata Norsan.

Baca Juga :  Wali Kota Edi Ajak Warga Gemar Bersepeda Guna Kurangi Polusi

Namun demikian, ikhtiar politik dan lobi-lobi tetap akan terus dilakukan ke pemerintah pusat, apalagi jika mereka berdua kembali terpilih memimpin Kalbar untuk 5 tahun mendatang.

“(Saat ini) bukan hanya Kalbar saja (moratorium DOB), tapi di seluruh Indonesia, kecuali tadi Papua ya, karena daerah khusus,” timpal Norsan. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment