Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya –  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias yang berlokasi di KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial HU (21 tahun) dan SI (26 tahun).

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan, bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (07/04/2024) laku, sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. Akibat pencurian yang dilakukan keduanya, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Pelaku dua orang pria, berinisial HU dan SI, warga Kabupaten Kubu Raya. Keduanya diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya dibantu personel Polsek Parindu (jajaran) Polres Sanggau pada Jumat (03/05/2024) pukul 06.00 WIB pagi di warung kopi yang berlokasi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau,” terangnya, Kamis (16/05/2024).

Adapun barang berharga milik korban yang telah dicuri kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 17.4 juta, 2 senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air aquarium dan 2 ekor burung murai batu dan kacer.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik

“Hasil dari pencurian itu digunakan kedua pelaku untuk berpesta narkoba jenis sabu. Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diciduk petugas,” katanya.

Ade menerangkan, adapun cara kedua pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara merusak ventilasi dapur toko korban dengan menggunakan besi, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban, selanjutnya kedua pelaku keluar melalui pintu belakang.

“Kedua pelaku mengakui menggunakan sabu selama satu tahun belakangan ini, sehingga demi memuaskan hasrat tersebut keduanya melakukan pencurian di toko ikan hias milik korban untuk mendapatkan uang untuk membeli sabu,” bebernya.

Setelah berhasil mengambil uang dan barang berharga lainnya milik korban, pelaku lalu keluar melalui pintu belakang. Saat kejadian, tambah Ade, toko ikan hias tersebut dalam keadaan kosong, sehingga pelaku leluasa menggasak barang-barang korban tersebut.

Selanjutnya, barang bukti berupa senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air aquarium dan 2 ekor burung murai batu dan kacer di jual kedua pelaku kepada orang yang tak dikenalnya di daerah Pontianak Timur. Terkait hal itu, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menemukan sejumlah barang bukti itu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Karyawan PT SAS, Gelapkan Uang Pupuk Senilai Ratusan Juta

“Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih dilakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti pencurian yang dilakukan HU dan SI,” jelasnya.

Ade menerangkan, HU dan SI saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kedua sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment