Lengketnya Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp 2,3 M di Jalan Purnama, Karena Pelakunya Caleg?

KalbarOnline, Pontianak – Perjalanan kasus tipu gelap jual beli tanah senilai Rp 2,3 miliar di Jalan Purnama Kota Pontianak terasa lengket. Sejak dilaporkan 2023 silam, APH dikesankan terus saja bermain “pingpong” dan emoh untuk menyudahinya ke meja hijau.

Kasus ini ditengarai melibatkan oknum calon legislatif (caleg) 2024 – 2029 pada daerah pemilihan (dapil) Pontianak Tenggara. Kendati yang bersangkutan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini seolah tak pergi ke mana-mana.

“Kita ingin diproses sebagaimana mestinya, termasuk proses yang berlangsung di kejaksaan, karena ini telah dilaporkan sejak tahun 2023 lalu, tersangkanya pun sudah ada atas nama MP,” kata Sobirin, penasehat hukum korban, Senin (22/04/2024) malam.

Kepada awak media ia menyampaikan, bahwa kasus ini seyogianya ditangani oleh Polresta Pontianak. Konfirmasi terakhir yang dilakukannya, kalau berkas perkara ini dinyatakan sudah disetor oleh polisi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada tanggal 7 Maret 2024, lantaran pihak kepolisian merasa hasil penyelidikan yang dilakukan sudah lengkap.

Namun anehnya, hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Kejari Pontianak terkait berkas yang dimasukkan itu, apakah berkas tersebut memang benar-benar sudah diterima? Ataukah sudah dinyatakan lengkap (P21) dan layak untuk disidangkan? Atau belum lengkap (P19) dan seterusnya? Masih misteri.

“Ya kami selaku pihak korban, ingin perkara ini naik ke persidangan,” ucap Sobirin.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihak korban melalui pengacara memang menanyakan soal progres kasus tipu gelap atas jual beli tanah di Jalan Purnama 1 Kecamatan Pontianak Selatan.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Puskesmas Purnama Nyaris Lumpuh Terdampak Banjir, Vaksinasi Dipindahkan ke GOR

“Sudah kita jelaskan, di mana dalam kasus ini sudah ada tersangka atas nama (inisial) MP dan berkas perkara juga sudah dikirim kepada pihak kejaksaan,” kata dia.

Menurut Antonius, berkas yang dikirim ke pihak kejaksaan sempat dikembalikan pada awalnya, di mana pihaknya diminta memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa. Namun setelah itu, setelah pihaknya memenuhi semua petunjuk, berkas tersebut pun dikirimkan kembali pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.

Senada dengan Sobirin, Polresta Pontianak juga mengaku tak kunjung mendapat jawaban dari kejaksaan seperti apa posisi berkas tersebut.

“Sudah lebih dari satu bulan, sejak 7 Maret 2024 lalu, berkas perkara kasus ini yang kami kirim kembali kepada kejaksaan tidak ada jawaban, berkas masih ada di kejaksaan,” tuturnya.

Antonius menambahkan, tidak ada jawaban dalam artian, apakah berkas penyidikan pihaknya masih ada yang harus dilengkapi (P19) atau memang sudah lengkap (P21).

“Kalau memang P19 lagi harus dilengkapi, tentu kami lengkapi. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari kejaksaan, apakah P19 atau P21,” tutup Antonius.

Duduk Soal

Penasehat hukum korban, Sobirin menyatakan, secara garis besar, kliennya yang bernama Effendi (almarhum) merasa ditipu dalam permasalah jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Purnama Kota Pontianak. Secara blak-blakan ia menyebut, kalau tersangka penipuan tersebut adalah oknum caleg DPRD Kota Pontianak 2024 – 2029 berinisial MP.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Masjid Al Mursalat, Wali Kota Pontianak Ajak Jemaah Makmurkan Masjid

“Tersangka seorang caleg,” bongkar Sobirin kepada wartawan.

Sobirin menjelaskan, persoalan tuntut menuntut ini berawal dari kliennya yang telah membeli tanah senilai Rp 2,3 miliar pada tahun 2013, melalui MP sebagai perantara. Namun hingga cicilan pembayarannya lunas, dan bahkan hingga korban meninggal pada tahun 2020, sertifikat tanah tersebut tidak pernah diberikan oleh yang bersangkutan kepada kliennya.

“Sementara pembayaran yang dilakukan secara bertahap sudah diselesaikan klien kami,” terang Sobirin.

Adapun luas tanah yang dibeli oleh korban yakni 762 meter persegi. Keluarga korban yang akhirnya mengetahui bahwa orang tuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibeli itu. Tetapi dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain.

Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang diterima, oleh MP uang pembayaran tersebut ternyata tidak pernah diserahkan kepada pemilik tanah.

Tidak terima dengan perbuatan MP kepada almarhum, anak korban melalui kuasa hukumnya lalu membuat laporan ke Polresta Pontianak pada 2023 lalu.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, beberapa pejabat di Kejari Pontianak belum dapat memberikan konfirmasi atau penjelasannya kepada awak media. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment