Dewan Kehormatan Ungkap Dugaan Korupsi Dana Peserta Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI Senilai Rp 2,9 Miliar

KalbarOnline, Pontianak – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tengah digoyang dengan kasus dugaan korupsi program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tahun 2023 – 2024 senilai Rp 2,9 miliar.

Isu itu pertama kali muncul melalui keterangan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, pada Sabtu 6 April 2024.

Disadur dari laman media nasional Tempo.co, Sasongko Tedjo blak-blakan mengatakan kalau ada indikasi penyelewengan dana sebesar Rp 2,9 miliar dari total hibah senilai Rp 6 miliar. Perkara ini sendiri kata dia telah pun dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. 

Sasongko menyatakan, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana itu juga sudah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya. Ia menegaskan, bahwa bantuan yang diterima haruslah utuh masuk ke organisasi. Tidak ada istilah cashback atau potongan sejenisnya.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” terang Sasongko.

Ia juga mengatakan, kalau Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud, yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” kata Sasongko.

Baca Juga :  Transformasi Digital Diakui, Bos PLN Jadi Pemimpin Paling Populer di Media Sosial

“Tidak semestinya di organisasi wartawan tertua dan terbesar ada penyalahgunaan bantuan dari pihak manapun,” jelasnya menambahkan.

Sebelumnya, Tempo.co juga mengulas klarifikasi yang disampaikan oleh Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah perihal isu penyelewengan dana hibah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh pengurus PWI Pusat ini.

“Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 milyar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. Dewan Kehormatan harus meralat kesalahan tersebut karena salah,” kata Sayid, Senin (08/04/2024).

Ia lalu menjelaskan soal kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas (FH) BUMN, tentang pelaksanaan UKW. Di mana ia mengatakan, kalau PWI Pusat melakukan UKW di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.

“Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerja sama antara PWI dengan FH BUMN,” katanya.

Sayid melanjutkan, dari dukungan dana tersebut, dana yang telah disampaikan hingga hari ini jumlahnya senilai Rp 4,6 miliar. Selain untuk UKW di 10 provinsi, dana tersebut digunakan untuk kegiatan Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung pada 5 hingga 9 Februari 2024.

“Data penggunaan keuangan bisa ditanyakan dan dicek di bagian keuangan PWI,” kata dia.

Baca Juga :  Badan Usaha di Ketapang Wajib Lengkapi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga menyampaikan, jika PWI Pusat akan kembali menyelenggarakan UKW di 10 provinsi. Kegiatan UKW dimulai dari Nabire pada 17 – 18 April 2024. Kemudian, berlanjut ke Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan seterusnya hingga Mei mendatang. Selain itu, ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung.

Menurut dia, kegiatan itu didanai kas PWI dari sisa kegiatan UKW sebelumnya. “Termasuk pelunasan Rp 1,4 milyar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW,” kata dia.

Masih berdasarkan ulasan Tempo.co tersebut, Sayid mengatakan pihaknya tidak ingin ada persepsi bahwa Pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan FH BUMN. Kalaupun ada pengeluaran soal itu, kata dia, masih dilakukan sesuai mekanisme tertulis yang ada.

“Saya berharap ke depan, Dewan Kehormatan berpikir jernih dan positif dalam membuat rilis sehingga sesuai fakta yang ada,” katanya.

Sayid pun menyebut, dirinya sebagai Sekjen PWI Pusat tidak pernah memberi keterangan apapun kepada Dewan Kehormatan. Sejauh yang ia tahu, pihak yang memberi keterangan hanyalah Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat.

“Jadi, tidak tepat apabila disebut pengurus harian yang dipanggil untuk klarifikasi,” terangnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment