Lima Berkas Balon Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar Masuk Tahap Verifikasi Pusat

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Panitia Konferensi PWI Kalbar 2024, Muhammad Aljauhari Fatria menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan semua berkas bakal calon (balon) Ketua PWI Kalbar dan balon Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar ke PWI Pusat untuk dilakukan verifikasi.

“Totalnya ada lima berkas. Empat berkas bakal calon Ketua PWI Kalbar dan satu berkas bakal calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar. Semua sudah kami kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi,” katanya, Senin (25/03/2024).

Jauhari menerangkan, setelah dilakukan tahapan verifikasi, selanjutnya PWI Pusat akan melakukan penetapan—dari bakal calon menjadi calon—untuk dimajukan dalam Konferensi PWI Kalbar 2024.

Baca Juga :  Gusti Yusri Pastikan Tiga Oknum Pemeras SPBU Sintang Bukan Anggota PWI

“Konferensi PWI Kalbar 2024 akan digelar pada 30 Maret mendatang,” katanya.

Jauhari merincikan, adapun empat orang yang mendaftar sebagai balon Ketua PWI Kalbar diantaranya Pemimpin Redaksi media siber BerkatNewsTV.com, Rolf Korah, Pemimpin Redaksi SuaraKalbar.co.id, Kundori, CEO KalbarPost.id, Tantra Nur Andi dan Ketua PWI Kalbar saat ini, Gusti Yusri.

“Untuk tiga kandidat, yakni Rolf Korah, Kundori dan Tantra Nur Andi mendaftar sebagai balon Ketua PWI Kalbar. Sementara Gusti Yusri mendaftar sebagai balon Ketua PWI Kalbar dan juga balon Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar,” katanya.

“Satu orang lainnya, yakni Sekretaris PWI Kalbar saat ini, Salman Busrah, mendaftarkan diri sebagai balon Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar,” lanjut Jauhari.

Baca Juga :  Momen HUT Bhayangkara, Kapolsek Pontianak Terima Piagam Penghargaan dari Kapolda Kalbar, Ini Alasanya..

Diberitakan sebelumnya, kalau pendaftaran balon Ketua PWI Kalbar dan balon Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar secara resmi telah ditutup pada Sabtu (23/03/2024) malam.

Seperti yang telah diinformasikan pula, bahwa setiap balon Ketua PWI Kalbar yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya seperti memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan Utama, sudah menjadi anggota biasa PWI dan pernah menjadi pengurus PWI provinsi atau PWI kabupaten/kota sekurang-kurangnya satu periode. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment